Menyoal Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024, Retribusi Naik Sampah Menumpuk

Umar YR Lubis

KANALMEDAN – Penanganan sampah yang tidak tepat akan membuat pencemaran lingkungan terus terjadi. Seperti yang terjadi di Kota Medan, sampah terus ditumpuk di TPA Terjun. Sementara itu, masalahnya tidak selesai justru retribusi sampah naik.

“Ini yang membuat kita heran, masalah tidak tuntas tapi retribusinya naik,” kata praktisi lingkungan Umar YR Lubis di Medan, Jumat (14/6/24).

Dikatakan, kenaikan retribusi tersebut dapat dilihat pada Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bagian dari layanan umum bidang kebersihan, yang terdapat pada pada, pasal 58 ayat satu (1) huruf (b).

Umar menyebutkan pada Perda tersebut, kenaikan retribusi sampah tanpa memperhatikan Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah. Artinya karena tanpa menggunakan Permendagri tersebut, Pemerintahan Kota Medan tidak punya cara dalam penanganan sampah” jelasnya.

“Pada Perda tersebut, layanan jasa umum kebersihan ini selain sampah, juga mencakup pada penyedotan tinja/kakus dan pengelolaan limbah cair runah tangga, perkantoran dan industri sebagaimana terdapat pada pasal 60 Perda No. 1 tahun 2024 Kpta Medan,” ubgkap Umar.

Pada lampiran perda tersebut tidak terdapat jumlah nominal dari pelayanan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri tersebut. Ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana yang diatur dalam Permen PUPR No. 04 tahun 2017, tambah Umar yang Merupakan Wakil Sekretaris PW. Pemuda Musllmin Indonesia Sumut.

“Nah, dengan keadaan ini Pemko Medan belum dapat melakukan dan meminimalisir pencemaran di Kota Medan, baik dari sampah maupun limbah domestik dan hal ini akan berdampak kepada kulitas lingkungan yang semakin buruk,” tambahnya

Pada kesempatan tersebut, Umar menyarankan bahwa untuk penanganan dan atau mengeleminir sampah itu selayaknya menggunakan Incenerator, karena incenerator sudah dipastikan tidak ada pencemaran, dan untuk air limbah domestik dapat dibangun Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) atau Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang dikelola oleh Pemko Medan. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.