Ketua Wardiksu Siap Dampingi Siswa SDN 105346 Korban Kekerasan Lapor ke Pihak Berwajib


Ketua Wardiksu Vera Sinaga

KANALMEDAN – Ketua Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Utara (Wardiksu) Vera Sinaga mengatakan tindakan yang dilakukan oknum guru di SD Negeri 105346 Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, sangat tidak terpuji.

Aksi yang dilakukan EM dinilai tidak etis karena seorang guru seharusnya mengayomi tanpa mengedepankan emosi.

“Pendidik yang terdidik harusnya memberi pembinaan yang baik bukan malah menindak dengan kekerasan,” ujarnya Jum’at (10/05/2024).

Lanjutnya, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan karena makin maraknya kekerasan yang terjadi dilingkungan satuan pendidikan.

“Justru aksi koboy yang dilakukan oknum guru EM dinilai telah melanggar Permendikbud No 46 Tahun 2023. Dimana peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” tegasnya.

Diberitakan, SA (9) siswa kelas IV SD mengalami trauma berat dan nyaris linglung usai dianiaya oleh salah seorang guru di sekolahnya, SD Negeri 105346 Aras Kabu. Kejadiannya, Sabtu (4/5/24) lalu. Ketika itu SA terjatuh usai terpeleset di ruang kelas tempatnya belajar.

Kemudian temannya Ar dan Za menarik – narik celana SA diduga akan ditelanjangi. Sehingga SA tidak terima. Iapun kemudian berdiri lalu memukul Ar. Ternyata Ar menaruh dendam atas kejadian tersebut. Iapun lantas menunggu SA di belakang gedung sekolah saat jam istirahat.

Begitu bertemu dengan SA, perkelahian pun tidak terelakkan. Akhirnya hal tersebut terendus ke pihak sekolah. SA, Ar dan beberapa murid lainnya dikumpulkan di salah satu ruangan di sekolah tersebut oleh guru.

Kabarnya, salah seorang guru berinisial EM yang merupakan orang tua Ar sempat menampar wajah SA hingga mengalami memar luka lebam. Oleh orang tuanya, SA kemudian dibawa berobat ke Klinik Pratama Hasana Husada.

Untuk itu Ketua Wardiksu mendesak pihak berwajib agar secepatnya menindaklanjuti kasus ini apalagi korban sampai linglung. Akibatnya korban akan trauma dan takut masuk sekolah. Dalam hal ini orangtua korban tidak perlu takut. Kasus ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga menimbulkan efek jera.

Siswa yang melakukan perundungan terhadap korban juga harus diberikan sanksi demikian pula pelaku tindak kekerasan dalam hal ini EM (guru) juga harus ditindak/diproses secara hukum. Bila perlu dicopot dari jabatannya.

“Dalam hal ini Forum Wartawan pendidikan sumut (Wardiksu) siap mendampingi orang tua siswa yang menjadi korban perundungan dan kekerasan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala sekolah SD N 105346 Rinti Febrieny saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut melalui telepon selulernya tidak merespon. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.