Calon Administrator dan Pengawas Jajaran Kanwil Kemenagsu Ikuti Ujian Kompetensi
KANALMEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara gelar ujian Kompetensi Aparatur Sipil Negara ( ASN)di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumut, Kamis (7/03) di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan.
Acara tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Muhammad Yunus, MA dan dihadiri Kepala Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S.Si, M.Si, dan Asesor dari Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Kegiatan Penilaian Kompetensi di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut diikuti 80 peserta diantaranya pejabat fungsional calon administrator dan pejabat fungsional calon pengawas.
Kabag TU dalam sambutannya mengatakan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan lainnya yang menginstruksikan untuk peningkatan kompetensi ASN.
“Bahwa asesmen merupakan proses yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 terkait dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 ataupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, serta PMA Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. semuanya itu adalah suatu proses yang wajib diikuti oleh seluruh ASN dalam berbagai jenjang yang ada,” ucap Kabag TU.
Ia juga mengatakan kepada semua peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian dengan tertib dan meraih hasil yang terbaik.
“Penilaian ini upaya untuk memetakan kompetensi setiap pegawai, apakah sudah sesuai dengan kompetensi dan bidang tugasnya atau diperlukan peningkatan kompetensi bagi pegawai yang memang masih berada di dalam tugasnya itu,” tambahnya.
Kanreg BKN Janry Simanungkalit mengatakan ada 6 variabel yang harus ada pada ASN. Sehingga pemetaan kompetensi bisa berjalan dengan baik.
“Prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi, kualifikasi, prestasi kerja, adil, dan terbuka. Dalam pengangkatan jabatan merit seharusnya sebagai nilai yang dijunjung,” ucap Kanreg. (Sor)