Soal Kisruh Seleksi PPPK, Pemkab Madina Diminta Beri Penjelasan Berbasis Regulatif
KANALMEDAN – Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta memberi penjelasan berbasis regulatif terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprotes ratusan peserta.
Permintaan itu disampaikan Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik–sebuah NGO konsultan dan pengawas pelayanan publik–menanggapi wartawan, Selasa (26/12/2023).
“Pemkab Madina harus bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan yang mengakibatkan banyak muncul protes dari peserta. Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023?”, tegas Abyadi Siregar.
Sesuai regulasi, Pemda memang diberi peluang memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui melanisme SKTT. Peluang Pemda ini diatur dalam Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.
Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru. Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi. “Dari hasil pengamatan ini, kemudian akan keluar nilai SKTT,” jelas Abyadi.
Tapi persoalannya adalah, lanjut Abyadi Siregar, kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang? “Seharusnya kan nilainya bertambah. Karena nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Tapi kenapa justru nilainya berkurang?,” tegas Abyadi nada bingung.
Di sisi lain, bahkan ada sejumlah peserta yang nilai hasil ujian CAT dibilang tak terlalu tinggi, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK. “Saya kira, Pemkab Madina terutama Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan masalah ini berdasarkan Kepmendikbud No 298/2023,” harap Abyadi.
Menjawab wartawan, Abyadi Siregar memaklumi asumsi yang berkembang bahwa kewenangan Pemda memberi nilai tambahan melalui mekanisme SKTT ini, diduga menjadi peluang bagi Pemda (Disdik) untuk curang dalam proses seleksi PPPK. “Saya khawatir, seleksi PPPK ini terjadi seperti di beberapa kabupaten/kota lain. Di mana para calon dipungli hingga puluhan juta per orang untuk lulus jadi PPPK,” tutur Abyadi.
MELAPOR
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013 – Oktober 2023 ini menyarankan, sebaiknya seluruh para peserta calon PPPK itu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Penyampaian laporan ini dimaksudkan untuk membongkar dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam proses selekso PPPK tersebut.
Selain itu, Abyadi Siregar juga berharap agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian, jangan hanya diam atas peristiwa ini. “Saya berharap kejaksaan atau kepolisian, juga segera turun menyelidiki apakah ada dugaan pungli, pemerasan atau tindakan kecurangan lain yang dilakukan oknum di Pemkab Madina dalam peoses seleksi PPPK ini,” harap Abyadi Siregar. (Nas)