Pengawat Kebijakan Publik, Harapkan Poldasu Kembangkan Kasus OTT Komisioner Bawaslu Medan
MEDAN | KanalMedan.Com, – Pengamat Kebijakan Publik di Provinsi Sumatera Utara, Fakhruddin sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Komisioner Bawaslu Kota Medan dan dua orang warga sipil, pada Selasa malam, 14 November 2023.
Keberhasilan dari OTT yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro, dengan mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH sebagai Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas, beserta dua orang warga sipil, masing-masing berinisial FH dan IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Deli Tua di salah satu Hotel Kota Medan, patut diapresiasi dan diacungi jempol.
Apalagi, OTT yang dilakukan itu berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
Fakhruddin mengemukakan, bahwa pemenuhan persyaratan menjadi caleg baik di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT), semuanya dilakukan dari Keputusan KPU Medan dengan pelaksanaannya sesuai PKPU yang berlaku.
Selanjutnya, untuk mendapatkan solusi dari hal dimaksud, salah satu saluran penyelesaian nya adalah melalui laporan dan sidang sengketa di Bawaslu Kota Medan. Dan prosesnya pasti melalui sidang pemeriksaan sengketa yang kemudian hasilnya di dapat melalui rapat pleno Bawaslu Kota Medan, yang secara prosedural pastinya di monitoring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Dengan adanya kejadian OTT ini, maka dimohon dengan sangat, agar Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan pengembangan penyidikan tersebut kepada seluruh pihak terkait, Yaitu : peserta rapat pleno di Bawaslu Kota Medan dan penanggung jawab monitoring di Bawaslu Sumatera Utara. Dan juga, tidak tertutup selanjutnya, melakukan pengembangan kepada jajaran KPU Kota Medan dengan kewenangan jabatan nya dalam memutus apakah seseorang dapat terdaftar atau tidak sebagai caleg dari salah satu partai peserta pemilu,” ungkap Kocu, panggilan akrab Fakhruddin.
“Penyidik Polda Sumut perlu juga menelusuri proses penetapan putusan Bawaslu Kota Medan yang mengakomodir gugatan caleg dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, kata Kocu, bahwa transparansi pengembangan penyidikan tersebut, baik tentang dugaan adanya praktek “koalisi kewenangan jabatan di Bawaslu Kota Medan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam kasus ini”, dan sekaligus aliran dari rencana penerima “PUNGLI” dimaksud, sangat diperlukan masyarakat kita, sehingga nantinya, akan bersama – sama melakukan kontrol yang sangat ketat kepada jajaran Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan.
Dan sekaligus melakukan penyidikan atas dugaan “kolaborasi kewenangan jabatan antara Bawaslu dan KPU di Sumatera Utara,”ujarnya. (Din)