Empat Kantor KUA di Sumut Direvitalisasi Kemenag RI
KANALMEDAN – Empat Kantor Urusan Agama (KUA) di Sumatera Utara direvitalisasi Kementerian Agama RI menggunakan dana bersumber dari Surat Berharga Sertifikat Negara (SBSN).
“Ya, di Sumut ada empat kantor KUA yang direvitalisasi yaitu dua kantor KUA di Tapteng, satu di Tebingtinggi dan satu di Labuhanbatu,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumut, Drs.H.Muslim, MM, Selasa(5/9/2023).
Dengan revitalisasi tersebut, kata Muslim, diharapkan akan semakin memperlancar kinerja para ASN di lingkungan KUA.
Muslim menyebutkan ada 371 kantor KUA di Sumut, namun baru empat yang mendapat revitalisasi dari pusat. “Kita bersyukur atas perhatian Kemenag Pusat akan hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,
Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sampai saat ini, sudah ada 1.106 KUA yang direvitalisasi dari total 5.972 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Revitalisasi KUA antara lain ditandai dengan transformasi digital dan renovasi perkantoran dengan sejumlah fasilitas, termasuk
layanan pernikahan dalam kantor yang lebih memadai. Revitalisasi KUA dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari Surat Berharga Sertifikat Negara (SBSN).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Muttaqin mengaku senang dengan banyaknya KUA yang sudah memiliki gedung baru dan megah. Para petugas KUA diharapkan semakin semangat dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat.
“Gedung KUA kita tidak kalah megahnya dengan bangunan pemerintah daerah, bahkan di sebagian lebih menonjol dengan tampilan dua lantai. Ini membanggakan. KUA yang megah ini harus diimbangi dengan tata kelola pelayanan publik yang prima dan akselerasi gerakan keluarga sakinah di masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, menurut Zainal, pembangunan fisik dan pemenuhan sarana dan prasarana kantor tidak boleh mengabaikan aspek tata kelola layanan. Sebab, lanjutnya, KUA merupakan tempat layanan publik Kementerian Agama yang diandalkan harus memenuhi semua instrumen pelayanan publik.
“Jadi gedung itu hanya satu instrumen, sementara masih ada lagi instrumen lain yang harus dipenuhi,” jelas Zainal. (sor)