Kakan Kemenag Kota Medan Serahkan Sertifikat Halal Gratis kepada Pelaku UMK

KANALMEDAN-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) kota Medan Dr H Impun Siregar MA, serahkan sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil ( UMK) kota Medan, Senin (7/8).

Dalam sambutannya, Impun mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada pelaku usaha mikro kecil yang telah mengurus sertifikat halal usahanya.
Ia juga mengucapkan terimakasih pada peyuluh agama Islam yang telah turut mendorong pelaku UMK kota Medan untuk segera mengurus dan memiliki sertifikat halal gratis.
.
“Pengurusan sertifikat halal tanpa dipungut biaya alias gratis. Karna itu, mari kita manfaatkan kesempatan baik ini untuk segera memiliki sertifikat halal ” harap Impun.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp 0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.

Sertifikasi halal, kata Impun, sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

“Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global,” kata Impun.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat( Kasi Bimas) Islam Kemenag Kota Medan H Ahmad Kamil Harahap SAg, MA, mengatakan, penyerahan sertifikat halal gratis pada 22 orang pelaku Usaha Mikro Kecil ( UMK) kota Medan tersebut adalah sebagai hasil pendampingan peyuluh agama Islam kota Medan.

“Kita berharap pada peyuluh agama Islam kota Medan agar lebih proaktif lagi menyampaikan pesan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro,” kata Kamil.

Ia juga menghimbau dan mengajak para pelaku usaha mikro kecil agar segera mengurus sertifikat halal usahanya.

“Mari kita sukseskan terwujudnya sertifikat halal bagi setiap pelaku usaha mikro dengan segera mengurus sertifikat halal pada setiap UMK,” harap Kamil. (sor)

Print Friendly