FH UMSU Laksanakan Pembahasan Awal Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Kabupaten Toba
KANALMEDAN – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan kegiatan Pembahasan Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dengan Akademisi Fakultas Hukum UMSU di Aula Fakultas Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula FH UMSU, Kamis (15/6/2023) itu dihadiri Pimpinan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.H., M.Hum (Dekan) dan Dr. Zainuddin, S.H., M.H. (WD I) dan mengundang perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dalam kesempatan ini diwakili Direktur Analisis dan Penyelarasan, Edi Subowo.
Hadir juga sejumlah akademisi Fakultas Hukum sekaligus perancang undang-undang Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M.Hum. Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Ashdie Kodiyat MS, S.H., M.H. serta dosen sebagai narasumber, Chyntia Hadita, S.H., M.H dan Andryan, S.H., M.H beserta seluruh Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU.
Pada pembukaan, Dr. Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa dalam pembuatan Undang-Undang harus berpedoman pada Pancasila. Ditegaskannya, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
“Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang menjadi bagian yang harus dimasukkan pada setiap Undang-Undang yang sedang dirancang,” ujar Faisal.
Dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Faisal, Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara dalam pelaksanaannya mempunyai sifat mengikat dan keharusan atau bersifat imperatif yang artinya sebagai norma-norma hukum yang tidak dapat dikesampingkan atau dilanggar.
Sementara itu Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP, Edi Subowo menyampaikan, bahwa nilai-nilai luhur Pancasila saat ini perlu diaplikasikan langsung kepada masyarakat melalui Undang-Undang. Hal ini sangat perlu diperhatikan bahwa Pancasila sangat penting bagi dalam merancang Undang-Undang.
Selain itu, kata Edy Subowo, kedudukan Pancasila merupakan yang tertinggi yang mana pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang selanjutnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Perlunya pemikiran dari Akademisi Hukum yang terkhusus akademisi dari Fakultas Hukum UMSU untuk menyalurkan pemikirannya teruntuk penanaman nilai Pancasila pada Undang-Undang,” kata Edy Subowo. (Nas)