Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi

KANALMEDAN-Kementerian Agama kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Perpanjangan pelunasan biaya haji dimulai Hari ini (Senin, 15 Mei 2023) hingga 19 Mei 2023.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, Senin (15/5).

“Jemaah yang namanya masuk kuota tahun ini tapi belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran karena dilakukan perpanjangan pembayaran”, ungkap Kakanwil.

Ia juga mengatakan bahwa Sumatera Utara mempunyai jemaah cadangan sebanyak 2498 orang (30%).

Kakanwil mendorong pada seluruh Kasi PHU Kab/Kota se Sumatera Utara, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Kepala Madrasah, dan tokoh agama supaya bekerja maksimal agar pelunasan tersebut segera direalisasikan.

“Surat Dirjen sudah diteruskan pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk meneruskannya kepada jemaah sehingga biaya haji dapat diselesaikan,” tambahnya.

Kakanwil juga mengatakan masih ada jemaah haji yang belum biometric. Jumlah jemaah yang belum biometric sebanyak 2467 orang. Kakanwil meminta Kemenag Kab/Kota mendorong dan mendampingi jemaah yang belum melakukan biometric.

Sebelumnya Kementerian Agama RI telah merilis Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan bahwa

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tuturnya.

Saiful Mujab juga mengatakan Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%. (sor)

Print Friendly