Polemik Izin, Ombusdman RI Minta Sumut Mobile Bank Sumut Disetop
KANALMEDAN – Persoalan mobile banking PT Bank Sumut yang diduga belum mengantongi izin operasional masih jadi perhatian. Terkait dengan hal itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara menyarankan agar pengoperasian layanan tersebut dihentikan terlebih dahulu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, saran tersebut disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada,” terang Abyadi Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskannya, dari perspektif pelayanan publik, semua kegiatan atau usaha secara administratif harus memiliki izin untuk bisa beroperasi. Jika tidak memiliki izin dan telah beroperasi, bisa dikatakan terjadi mal administrasi.
Kata Abyadi, hal itu juga berlaku untuk mobile banking milik PT Bank Sumut. Harus ada tahapan-tahapan, rekomendasi yang diseselaikan untuk bisa beroperasi.
“Kalau memang belum ada izin, saya duga ini ada mal administrasi dalam pengoprasian mobile banking itu. Paling tidak ada penyimpangan prosedur dalam pengoperasian,” ujarnya.
Pengawas perbankan, kata Abyadi, mestinya harus ambil langkah konkrit soal ini. Ketika ada yang seperti ini harusnya diberikan sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi, karena dikhawatirkan beresiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut.
“OJK dan BI (Bank Indonesia) mestinya jangan diam. Karena nanti resikonya banyak. Sudah bermasalah nanti baru ketahuan nggak ada izin. Yang salah nanti siapa? BI juga OJK. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI. Untuk mengawasi dan controlling,” tegas Abyadi Siregar.
Abyadi mengimbau kepada OJK dan BI agar terbuka terkait persoalan status mobile banking PT Bank Sumut itu. Baginya, informasi terkait itu bukanlah sesuatu hal yang harus disembunyikan dari publik.
“Informasi ini penting, supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar. Supaya masyarakat tidak terjebak. Jadi kondisi ini harus dijelaskan OJK dan BI ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa memilih yang aman bagi dirinya,” ungkapnya.
Terkait siapa yang harus bertanggungjawab, Abyadi menyatakan, tentunya direksi tidak serta merta mengambil keputusan tanpa ada persetujuan atau koordinasi dengan komisaris.
“Ya tentunya itu jadi tanggung jawab bersama direksi dan komisaris,” tegas Abyadi.
Sementara itu, pihak PT Bank Sumut dalam keterangannya kepada awak media meminta agar terkait mobile banking tersebut menjadi persoalan internal mereka saja.
“Mobile banking kita berjalan seperti biasa. Kita pertama melindungi hak-hak konsumen untuk mendapat layanan maksimal pada mobile banking. Persoalan internal, atau proses di dalam bank yang melibatkan lembaga lain kami minta dengan sangat, biarlah itu menjadi persoalan internal yang akan diselesaikan dengan ketentuan yang ada. Yang penting hal-hal konsumen terlindungi. Tidak hanya keluhan, pelayanan bisa di jalankan secara maksimal. Yang menjadi konsern kami, jika ada hal konsumen yang belum terpenuhi,” ujar Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Eksir. (Nas)