Kakanwil Kemenagsu Teken Perkin Program 2023

KANALMEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia tandatangani dokumen perjanjian kinerja untuk pelaksanaan program tahun 2023, Selasa (13/12) di Bali.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag mengatakan, penyusunan perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah. Hal ini wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2021, Kementerian Agama memperoleh nilai 72,70 atau predikat BB,” ungkap Sekjen.

Menurut Sekjen perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia,” ujarnya.

Sekjen meminta para Kanwil dan Kakankemenag se Indonesia untuk melaksanakan tujuh arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat penyerahan DIPA dan penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Unit Eselon I.

Tujuh arahan tersebut yakni pertama, mewujudkan Visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Kedua, melakukan langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan jelas output serta outcome. Ketiga, melakukan langkah antisipatif dan responsif terhadap tantangan kebutuhan layanan keagamaan dan layanan pendidikan keagamaan di tahun 2023.

Keempat, menyusun grand desain pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kelima, menyusun berbagai langkah strategis dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategi tunggal demi tercapainya target yang telah ditetapkan dan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Keenam, melakukan lelang pra-DIPA agar pada awal tahun agar pekerjaaan dapat segera dilaksanakan. Terakhir, memberikan penghargaan (reward) kepada satker atas kerja keras, kerja cerdas, kerja bersama dan atas capaian kinerjanya ataupun sanksi (punishment) pada satker yang tidak mampu melaksanakan target realisasi angggaran senilai 70% pada bulan ke 7 (tujuh).

Kakanwil Kemenagsu saat memberi keterangan mengatakan akan melaksanakan arahan Gusmen dan juga Sekjen terkait Perkin yang ditandatangani.

“Amanah ini akan kita laksanakan bersama di Sumatera Utara terutama seperti yang disampaikan Sekjen terkait arahan Gusmen,” ucap Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM. (sor)

Print Friendly