BUMDES Hadir Penuhi Kebutuhan dan Jawab Masalah Warga Desa


STABAT – (KanalMedan.Com) – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus mengenali kebutuhan dan masalah yang dihadapi warga desa. Karena, hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan usaha dan jenis usaha yang dapat digarap.

Demikian Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kementerian Desa PDTT, Mayjen Simanungkalit, saat berbicara pada Pelatihan Pengurus BUMDES Cipta Mandiri Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (13/12/2022).

Saat menyampaikan paparan dihadapan Pengurus BUMDES Cipta Mandiri.(KanalMedan/Ompu Lobe).

“Cara paling mudah mengembangkan usaha dan unit usaha BUMDES adalah dengan mengenali kebutuhan dan masalah di desa. Karena sebagai instrument kegiatan ekonomi, BUMDES diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan menjawab masalah yang ada di desa”, katanya.

Sebelum menentukan jenis usaha dan unit usaha yang akan digarap, katanya, pengurus BUMDES sudah harus mengetahui masalah apa yang paling mendesak dipecahkan. Kemudian, disingkronkan dengan sumber daya apa yang dapat dimanfaatkan.

Pengurus BUMDES Cipta Mandiri Desa Paya Rengas.

Pengurus harus mengenali kebutuhan dan masalah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa. Sumberdaya manusia, terutama yang dinilai mampu mengelola BUMDES sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat.

Bahkan untuk lebih mendalam, pengurus BUMDES seharusnya mengetahui unit-unit usaha masyarakat. Yakni, kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.

Pada bagian lain, Mayjen Simanungkalit mengaklui sebagai wadah penataan ekonomi desa, diperlukan proteksi dari para pemangku kepentingan. Seperti filosofi Bayi, BUMDES yang baru diperkenalkan di desa sejak 2014 pasca UU No.6 tahun 2014 tentang desa, masih harus diproteksi.

BUMDES kata dia, baik secara kelembagaan maupun secara kepengurusan dan manajemen, memerlukan proteksi dan pendampingan. Pengelolanya perlu dilatih, regulasinya perlu disiapkan dan permodalannya perlu dibantu.

Saat ini permodalan BUMDES masih mengandalkan kucuran Dana Desa, berupa penyertaan modal desa. Sedangkan kedepannya, BUMDES sudah harus dikelola secara professional dan mandiri, termasuk menjadi holding di desa.

“Pemerintah lewat PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDES, sudah serius menjadikan BUMDES sebagai Badan Hukum untuk mendongkrak ekonomi desa”, katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman mengatakan, sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 pihaknya sudah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp 200 juta ke BUMDES Cipta Mandiri.

Dia berharap, kegiatan pelatihan pengurus BUMDES hari ini dapat membangkitkan gairah pengurus, guna memajukan BUMDES sebagai kebanggaan warga desa.

“Kami berharap BUMDES dapat menciptakan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD. Penciptaan lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal”, ujarnya.

Selain Mayjen Simanungkalit, pelatih pada hari itu antara lain Budi Hartono dan Dian Taufik Ramadhan juga TAPM Kemendesa PDTT di Kabupaten Langkat.

Hadir juga dalam pelatihan itu, Korcam TPP Kecamatan Hinai, M.Zailani, Pendamping Desa Zadwin Mangatur Siregar dan Hardi Citra. (Jen)

Print Friendly