Pemdes Desa Baru Pasar VIII Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD
STABAT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memaksimalkan fungsi pengawasan, terutama pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dengan pengawasan yang maksimal, maka kemitraan antara BPD dengan pemerintah desa diharapkan semakin baik, terutama dalam melayani masyarakat desa.
Penegasan tersebut terungkap dalam Bimtek “Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” di aula Kantor Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/12/2022).
Bimtek peningkatan kapasitas BPD tersebut dibuka Kades Desa Baru Pasar VIII, Indrawan Saputra, didampingi Ketua BPD, Idrus, menampilkan nara sumber Budi Hartono, Dian Taufik Ramadhdan, Mayjen Simanungkalit dan Evi Mahyuni Harahap selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Langkat.
Dihadiri Korcam M.Zailani dan Pendamping Desa Zadwin Mangatur Siregar dan Hardi Citra, para narasumber mengingatkan BPD tentang tugas utamanya sebagai pengawas aparat desa.
Sementara Budi Hartono dalam Makalah “Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa “ mengatakan,BPD merupakan salah satu lembaga desa yang merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi BPD dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Fungsi perwakilan adalah fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Dipandu Evi Mahyuni Harahap, Narasumber menyebutkan, BPD memiliki peran sangat penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan tersebut mencakup pengasaan dari hulu hingga hilir, yang semuanya agar pembangunan dan penggunaan Dana Desa berjalan maksimal, tepat sasaran dan tepat manfaat.
Pengawasan yang dilakukan BPD terhadap kinerja Kepala Desa, juga sangat strategis. Termasuk apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sebelumnya Dian Taufik Ramadhan dalam Makalah Memaksimalkan Kewenangan BPD Dalam Pembangunan Desa memaparkan, BPD di desa merupakan wahana dalam menampung aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi rakyat sekaligus berperan dalam membuat kebijakan bersama kepala desa.
Karenanya, dia mengingatkan pentingnya BPD mencermati proses pembangunan di desa, mulai tahap perencanaan, saat pelaksanaan dan monitoring akhir pelaksanaan.
Khususnya dalam peningkatan kapasitas BPD, Dian Taufik Ramadhan menilai, sangat penting . Antara lain, untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempertegas dan mendorong BPD agar mampu maksimal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, mendorong BPD agar maksimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
“Melihat peran, fungsi dan tugasnya yang sangat penting itu, maka peningkatan kapasitas pengurus BPD menjadi sangat mutlak. Maka Bimtek yang digelar Pemdes Desa Baru Pasar VII Hinai Langkat ini, pantas diapresiasi”, kata Dian Taufik yang menyelesaikan studi ilmu lingkungan di Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya Kades Desa Baru Pasar VIII, Indrawan Saputra, saat membuka acara mengatakan, peningkatan kapasitas BPD merupakan program yang harus dilakukan. Sebab menjadi mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Sedangkan Ketua BPD, Idrus, menganggab peningkatan kapasitas pengurus BPD, merupakan keharusan. Karena tugas dan fungsi BPD, memerlukan wawasan dan komitmen yang kuat.(Jen)