Tuduhan Selebgram Mamak Gardam Kepada Juru Parkir Dinilai Fitnah

KANALMEDAN – Ranto Sibarani SH  dan rekan selaku Kuasa Hukum Marliana Sihotang (Butet) juru parkir di kawasan Raden Saleh Medan, menilai Selebgram Alvin Matondang alias Mamak Gardam telah melakukan perbuatan fitnah serta penghinaan terhadap kliennya.

Hal itu tertuang dalam surat somasi I dengan nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022   yang dilayangkan kuasa hukum khusus Ranto Sibarani SH  kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam alias Makcik dan diterima wartawan, Kamis (19/10).

Sebagaimana kutipan dalam surat somasi disebutkan, saat itu Alvin Matondang atau tepatnya 12 Oktober 2022 hendak keluar dari parkiran di kawasan Jalan Raden Saleh (di depan ruko-ruko disamping Hotel Grand Aston) dan Marliana Sihotang selaku juru parkir  meminta pengertiannya untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp5000,-(Lima Ribu Rupiah).

“Namun Alvin Matondang menolak dan hanya memberikan sebesar Rp. 3000,-(Tiga Ribu Rupiah) saja, sambil berkata tindakan klien kami tersebut merupakan tindakan\ Pungutan Liar/PUNGLI (dalam caption/keterangan lnstagram atas nama @alvin mtd), serta mengatakan akan men-tag percakapannya dengan klien kami kepada Bpk. Bobby Nasution (Walikota Medan),” papar Ranto Sibarani.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pungli namun hanya meminta pengertian Alvin Matondang yang sudah parkir dari jam 9 pagi sampai jam  4 sore agar membayar senilai Rp5000, sedangkan lahan parkir yang dijaganya sempit hanya muat sekitar 10 mobil saja. Sedangkan sebegi petugas parkir resmi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Medan dengan Kartu Tanda Pengenal  Nomor: 800 /0552/Dishub/BP/X/2022 Marliana Siho0tang dikenakan wajib setor Rp160.000 setiap harinya. 

Pada saat itu bahwa kliennya juga bersedia memberikan 2 karcis senilai Rp6000 (enam ribu rupiah) jika  memberikannya uang parkir Rp5000 (Lima ribu rupiah). 

Namun pada faktanya Alvin Matondang hanya memberikan uang parkir Rp3000 (Tiga ribu rupiah), kemudian diduga malah menyebarkan fitnah dan hinaan klinnya melakukan pungli dan disebar melalui postingan instagram  dan Tik Tok atas nama sendiri  (yaitu atas nama @Alvin_Mtd atau Akun Tik Tok Alvin Matondang. 

;Atas tindakan tersebut, telah menyebabkan keresahan terhadap Marliana Sihotang dan merasa dipermalukan di hadapan masyarakat dan keluarganya.

“Kami meminta Alvin Matondang meminta maaf kepada Marliana Sihotang serta menghapus segala bentuk postingan yang beredar terkait hal tersebut,” kata Ranto.

Bahwa terkait video pada akun  Instagram yang diapload Alvin Matondang pada 13 Oktober 2022 yang berisikan permintaan maaf dari Marliana Sihotang, namun Alvin MAtondang seolah-olah menarasikan meminta maaf kepadanya secara pribadi, itu tidak benar. Menurut Marliana Sihotang  permintaan maaf itu ditujukannya kepada masyarakat, namun justru ALvin MAtondang dituding telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dengan caption “Kita maafkan Bu”.

Video tersebut sesungguhnya dibuat atas permintaan Oknum Dinas Perhubungan Kota Medan yang terpaksa diikuti oleh kliennya demi menyelamatkan pekerjaannya sebagai juruparkir.

Atas perbuatan Alvin Matondang tersebut, kata Ranto patut dan layak diduga telah secara sadar dan sengaja telah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan  penghinaan  dan/pencemaran nama baik, sebagaimana pada pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).Melalui somasi tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Alvin Matondang untuk menghapus seluruh konten  yang diduga bermuatan penghinaan kepada kliennya tersebut dan meminta maaf secara terbuka  mellaui akun yang digunakan untuk menyebarkan dugaan penghinaan itu.

Permintaan maaf tersebut ditunggu paling lama 3 x 24 jam atau tiga hari sejak  somasi ini dibuat.

Jika tidak diindahkan maka Marliana Sihotang selaku kliennya akan melaporkan  Alvin Matondang  atas dugaan pidana yang telah dilakukannya. (Nas)

Print Friendly