Sebaiknya Plt Rektor UINSU dari Jakarta
KANALMEDAN – Ketua Umum Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Sumut, Parulian Siregar MA meminta Menteri Agama RI mengirimkan orangnya dari Jakarta sebagai Pelaksanatugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
“Agar suasana lebih terkendali dan netral, akan lebih fair jika Plt Rektor UINSU diturunkan dari Jakarta,” saran Parulian Siregar kepada wartawan, Jumat (23/9), di Medan.
Bendahara Umum Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSU ini, memang tidak mengomentari secara rinci tentang kabar penonaktifan Prof DR H Syahrin Harahap MA sebagaimana dilansir sejumlah media. Namun menurut informasi yang dia terima dari pejabat berkompeten mengamini surat bukti hukuman itu diantar langsung ke ruangan kerja Rektor di Kampus Medan Estate, setelah pelaksanaan Wisuda ke-78, Rabu (21/9).
“Jadi, surat yang dari Menteri Agama itu sudah ada sebelum hari H wisuda di lingkungan UINSU, tetapi diserahkan langsung kepada Prof Syahrin setelah selesai pelaksanaan wisuda dengan berbagai pertimbangan. Dan juga surat itu memberikan waktu untuk menyangga alias kesempatan membela diri selama 15 hari setelah surat itu dia terima,” ungkap alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi dan Magister UINSU ini.
Lalu, jelasnya, setelah masa 15 hari, sesuai prosedurnya maka diyakini terbit surat penurunan status Guru Besar ke Dosen Biasa yang berlaku mungkin selama 12 bulan.
“Berikutnya penurunan kepangkatannya dan sejalan dengan itu bila terjadi otomatis jabatan sebagai Rektor di Plt-kan. Artinya Syahrin Harahap tidak lagi menjabat Rektor UINSU,” ujarnya.
Mantan Sekretaris PW Gerakan Pemuda Ansor Sumut ini, mengaku sangat mengapresiasi tindakan yang arif dari Menteri Agama RI jika segera mengirim Plt Rektor UINSU dari Jakarta. “Kami menginginkan sosok yang serius mengurusi kampus UINSU, bermoral dan beretika serta memiliki tanggung jawab,” tegas Parulian Siregar.
Menurutnya, bukan sekadar dinonaktifkan, sejumlah persoalan yang kini sudah dikantongi penegak hukum patut segera dituntaskan. Proses hukum harus tetap dijalankan,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dari berbagai sumber yang layak dipercaya mengamini cerita surat hukuman itu. Khusus di lingkungan orang dekat Syahrin Harahap membahas hukuman atau pelanggaran disiplin itu. “Kabarnya begitu, tapi saya belum melihat suratnya, mungkin karena sangat rahasia,” katanya.
Sumber lain juga menyebutkan, belum mengetahui dari kasus yang mana dari deretan masalah yang mengakhiri jabatan Syahrin. “Ada juga bocoran, keputusan jatuhnya surat hukuman itu yang mengarah penonaktifan itu atas sorotan masalah yang dilaporkan secara resmi baik dengan turun aksi banyak kelompok serta rekomendasi salah satu lembaga negara yang sempat menangani proses penerimaan Calon Dosen BLU Non-PNS yang memanas pada akhir 2021 hingga awal 2022 lalu,” ungkapnya.
Berikut daftar sorotan menguap ke publik pascakampus itu dipimpin Prof Dr Syahrin Harahap MA; dugaan plagiat karya tulis ilmiah yang konon telah terklarifikasi oleh Tim Kemenag RI.
Kemudian dugaan maladministrasi proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non-PNS, November 2021, sehingga Ombudsman Perwakilan Sumut membatalkan seluruh proses penerimaan.
Dugaan jual beli jabatan yang melibatkan orang dekat rektor, kasusnya masih dalam penyelidikan Kejati Sumut.
Kemudian, kabar jual beli proyek di lingkungan UINSU. Sebuah keanehan, yang menandatangi surat penunjukan langsung pada surat tersebut bukan merupakan pejabat berkompeten.
Kasus uang ma’had mahasiswa tahun 2020 kini sedang ditangani Kejari Medan.
Terbaru, kasus dugaan SPPBJ Palsu atas penunjukan langsung proyek pada UINSU di kampus Tebing Tinggi.
Deretan kasus ini pun telah digaungkan elemen mahasiswa di halaman Gedung Kementerian Agama RI di Jakarta, 16 Juni 2022. Mereka pun meminta Menteri Agama RI mencopot Prof Syahrin Harahap karena dinilai tidak mampu mengurus kampus itu.
Pascaaksi desakan pencopotan Prof Syahrin, indikasi kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Juli 2022 lalu menguap juga ke publik. (Red)