Kakanwil dan Rektor se-Sumatera dan Banten Ikut Sosialisasi KMA 788
KANALMEDAN – Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo buka acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Sumatera dan Banten, Jumat (5/8).
Stafsus menyampaikan pentingnya digitalisasi karena hampir semua sektor membutuhkan teknologi informasi. Ia mengatakan SPBE sebagai terobosan dan implikasi pelayanan masyarakat dengan cepat dan efektif.
“Kementerian Agama dengan begitu banyak satker yang berhubungan dengan 2 tugas dan fungsi utama, yakni pendidikan dan keagamaan. Dimana di dalamnya masyarakat menuntut keserbacepatan dalam memberikan pelayanan dan kita juga dituntut untuk mempercepat proses SPBE,” kata Wibowo.
Ia juga mengatakan bahwa SPBE merupakan implikasi dari salah satu program prioritas Gusmen yaitu transformasi digital.
SPBE, kata Wibowo, bukan hanya untuk memudahkan masyarakat, namun memberi arah dan panduan seberapa jauh transformasi dilakukan secara efektif.
“Kita sudah punya payung hukum untuk melaksanakan tugas ini. SPBE bukan hanya untuk memudahkan pelayanan masyarakat, namun memberi arah dan panduan agar informasi disampaikan secara efektif,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag mengatakan perkembangan zaman membuat semua orang harus siap untuk membangun peradabannya.
Kakanwil juga mengatakan hampir seluruh peserta mempunyai aplikasi di setiap tugas masing-masing.
Kakanwil berharap melalui SPBE, aplikasi tersebut dapat dirampingkan dan Kementerian Agama punya sistem yang efektif sehingga masyarakat keseluruhan bisa mengakses dengan mudah.
Kepala Biro Humas dan Informasi Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan mandatori undang-undang yang harus diterapkan.
“Kita masuk di era globalisasi dimana seluruh informasi dengan cepat didapat. Maka sosialisasi SPBE ini adalah mandatori UU agar digunakan di satuan kerja masing-masing sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kabiro.
Kabiro juga mengatakan SPBE dilaksanakan untuk membangun integrasi informasi yang strategis bagi sebuah perencanaan. Hal ini perlu dilakukan untuk melakukan justifikasi pada kebijakan-kebijakan pada tingkat pusat maupun daerah. Tanpa dukungan sistem informasi yang integral, akan sulit bagi unsur pembangun dalam melakukan arsipasi maupun perencanaan kebijakan Sistem Informasi Nasional.
Sosialisasi KMA Nomor 788 Tahun 2021 dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se Sumatera dan Banten, Rektor PTKN se Sumatera dan Banten, Kepala Biro PTKN se Sumatera dan Banten, Kepala Bagian Tata Usaha, Sub Koordinator Umum dan Humas. (sor)