Warga Protes Pendirian Rumah Ibadah, FKUB Minta Panitia dan Warga Dialog
KANALMEDAN – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, H Ilyas Halim MPd (foto) mengatakan, FKUB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin untuk pembangunan suatu rumah ibadah.
Memberi izin adalah wewenang walikota, setelah mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan kemenag. Rekomendasi FKUB belum bisa diberikan jika masih ada konflik di sekitar rumah ibadah yang akan didirikan.
Lebih lanjut Ilyas nengatakan, kewenangan FKUB, hanya memberi rekomendasi pada masyarakat pemohon dan rekomendasi dapat diberikan apabila panitia pembangunan suatu rumah ibadah sudah memenuhi dan melengkapi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Selama persyaratan belum terpenuhi, FKUB tidak akan memberikan rekomendasi. Kita akan memberikan rekomendasi pada masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah kalau semua persyaratan sudah terpenuhi,” kata Ilyas Halim pada wartawan, Jumat ( 28/7).
Hal ini dikatakan Ilyas terkait adanya protes dan penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) di Jalan Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Amplas, Medan.
FKUB juga memiliki tugas sebagai mediator. Artinya, kata Ilyas, apabila ada permasalahan di masyarakat terkait pendirian rumah ibadah, FKUB akan memediasi kedua belah pihak sehingga tercapai solusi yang dapat diterima kedua belah pihak yang berselisih.
Demikian juga halnya penolakan warga atas rencana pendirian rumah ibadah (gereja) di Jln Garu V Medan Amplas. ” FKUB Medan sudah tiga kali melaksanakan mediasi antara panitia pembangunan gereja dengan warga yang protes, namun belum tercapai titik temu”, kata Ilyas seraya menambahkan, dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan kembali dengan mengundang pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan diterima kedua belah pihak.
“Mari kita bangun dialog dan musyawarah sebagai upaya menyelesaikan suatu masalah termasuk protes warga atas rencana pendirian rumah ibadah (gereja) di Jln Garu V Kecamatan Medan Amplas Medan,” kata Ilyas.
FKUB, kata Ilyas, akan berusaha untuk memediasi para pihak dan berusaha mencarikan solusi agar masalah bisa segera selesai, asalkan para pihak dapat bersabar dan mengetengahkan azas toleransi dan kerukunan.
Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Medan Dr Impun Siregar MA mengatakan belum ada menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT). “Kalau panitia pembangunan sudah melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, tentu kita akan memproses permohonan itu sesuai aturan dan peraturan,” kata Impun. (sor)