Trauma Diancam Senpi, Suardi Laporkan Oknum PPNS KLHK ke Polda Riau

Laporan Suardi diserahkan Kuasa Hukum Suardi, yakni Mince Hamzah, SH, MH, PhD dan Plt GM PT SIPP Danu Prayitno, SE, MM, Rabu pagi (29/06/2022) kepada Briptu Ahmad Soim di SPKT Polda Riau.

KANALMEDAN – Trauma diancam dengan senjata api(Senpi) laras panjang oleh AY, oknum Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, akhirnya Suardi melaporkan AY ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Laporan diserahkan Kuasa Hukum Suardi, yakni Mince Hamzah, SH, MH, PhD dan Plt GM PT SIPP Danu Prayitno, SE, MM, Rabu pagi (29/06/2022) kepada Briptu Ahmad Soim di SPKT Polda Riau.

Plt GM PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Danu Prayitno, SE, MM menjelaskan kepada awak media di depan ruang SPKT Polda Riau bahwa kuasa hukum Suardi, Mince Hamzah, SH, MH, PhD telah menjelaskan kronologi yang dilakukan AY selaku PPNS KLHK atas tindakan pengancaman dan pemerasan kepada Suardi .

Kata Danu Prayitno bahwa Suardi mengalami trauma akibat dugaan pengancaman dengan senpi dan pemerasan sehinga terpaksa menandatangani surat tanda terima penyerahan aset PT SIPP kepada pihak SPKT Polda Riau yang dilengkapi foto- foto dan copy tanda terima surat yang ditanda tangani.

Plt GM PT SIPP Danu Prayitno, SE, MM juga menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap PT SIPP telah dimohon kepada Menteri KLHK agar kasus penyidikan diberhentikan sementara, karena Pengacara Bambang Sri Pujo Sakti, SH, MH telah melayangkan surat kepada Menteri KLHK yang diterima tanggal 29 Juni 2022, usai sidang praperadilan 28 Juni 2022 di PN Jakarta. (Nas)

Print Friendly