Dr Rudi Salam Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Kasus Perusahaan Berkebun Sawit di Lahan Suaka Margasatwa
KANALMEDAN – Wakil Ketua Umum DPP Generasi Muda Pujakesuma Dr. Rudi Salam M.Si meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan oknum berinisial FP, pemilik PT BM, yang diduga berkebun sawit di atas lahan suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Diketahui dari masyarakat bahwa lahan perkebunan PT BM diduga lebih dikenal dikelola oleh inisial AM dengan nama Kebun Abadi,” kata Dr Rudi Salam M.Si usai pertemuan dengan pengurus GM Pujakesuma Riau kepada awak media, di Prime Park Jln Sudirman Pekan Baru, Sabtu (25/06/2022).
Menurut Waketum DPP GM Pujakesuma ini, bahwa Kejati Riau di tahun 2017 telah menangani kasus kebun sawit di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sementara di Sumatera Utara, Kejatisu telah menangani kasus yang sama di Sumut Juni 2022 yakni kebun sawit di Hutan Lindung Kabupaten Sergai, Kabupaten Langkat dan swaka Margasatwa di Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.
“Karenanya untuk penyelamatan satwa’-satwa yang dilindungi dan langka di SM Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, maka Kejati Riau harus segera melakukan pemeriksaan atas dugaan ini dan Inisial FP pemilik PT BM atau inisial AM Kebun Abadi,” tutur Rudi.
Menurut dosen yang mengajar di Program Pascasarjana pada beberapa universitas di Sumatera Utara ini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkesan tutup mata, padahal SM Balai Raja telah ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan RI No. 173 tahun l986 dan nomor 3078 tahun 2014 tentang SM Balai Raja. (Nas)