Dengan Ancaman Senjata Api, Oknum KLHK Paksa Security Teken Penyerahan Aset Perusahaan
KANALMEDAN – Ardhi Yusuf, S.Hut, M.Agr, Staf Pegawai Negri Sipil (PNS) dengan jabatan tambahan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menyekap Suardi, seorang security di Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa yang sudah tutup sejak Januari 2022.
Suardi sebagai security dijemput dari Pos Security Pabrik di KM 6 Desa Pudu, Kecamatan Mandau,
Kabupaten Bengkalis, Riau, lalu dibawa ke SPBU KM 6 Rangau Mandau. “Di bawah ancaman senjata api laras panjang, saya dipaksa menandatangani surat penyerahan aset perusahaan berupa pabrik PKS yang dibangun ratusan miliar rupiah kepada Ardhi Yusuf S.Hut, M.Agr,” kata Suardi melalui telepon selular kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM, selaku Plt General Manager, Sabtu (11/6/2022).
Diketahui berbekal surat Subdit Direktorat Lingkungan Kementerian LHK untuk verifikasi pengaduan masyarakat pada April 2022 lalu, Ardhi Yusuf datang dengan rombongan membawa senjata api laras panjang ke pabrik PT Sawit Inti Perkasa Prima yang telah tutup sejak Januari 2022 di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 8 dan 10 Juni 2022.
“Macam Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) saja prilaku PNS ini tanpa identitas PNS, berani menyekap Suardi seorang Security yang menjaga Aset Pabrik ratusan milyar rupiah yang tutup sejak Januari 2022 di SPBU KM 6 Rangau Kota Mandau,” tegas Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Drs Syaiful Syafri MM, kepada Pers di Bengkalis, kemarin.
Mendampingi Danu Prayitno Siyo, SE, MM sebagai Plt. GM PT Sawit Inti Prima Perkasa di Bengkalis, Syaiful Syafri yang juga mantan Pj. Bupati Batu Bara ini, sangat terkejut mendengar laporan Suardi, seorang security perusahaan kepada Danu Prayitno Siyo SE, MM selaku GM perusahaan bahwa ada PNS Kementrian LHK Ardhi Yusuf dengan arogan menyekap security yang menjaga aset investor yang berinvestasi ratusan miliar rupiah di Bengkalis Provinsi Riau.
Dikatakan, Suardi dipaksa dan dibawa dari pintu gerbang pabrik ke SPBU Km 6 Rangau Mandau beberapa kilometer dari pabrik dan disekap serta dipaksa tandatangani surat aset perusahaan di bawah ancaman senjata api laras panjang. Itu karena security meminta copy surat tugas sebagai PNS untuk masuk ke dalam pabrik dan tidak diberi ijin karena tidak bisa menunjukkan surat tugas.
“Jadi jelas, Ardhi Yusuf anggap sepele ucapan Presiden RI Ir H. Joko Widodo yang meminta Kapolri dan Kapolda se Indonesia untuk menjaga dan mengawal investasi dari perusahaan dalam membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika memberi pengarahan Kasatwil di Bali tanggal 3 Desember 2021,” tegas Syaiful Syafri.
Ardhi Yusuf juga menyepelekan Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian sejata api yang dipakai nonorganik, dan mempergunakan senjata api berlaras panjang untuk menyekap dan mengancam security yang menjaga aset ratusan miliar rupiah di SPBU KM 6 Rangau Mandau,” egas Penasehat KBPP Polri Sumut Syaiful Syafri.
Jadi jelas, kata mantan Kepala Balai Diklat Pegawai dan Tenaga Sosial Depsos RI (1996 – 1999) ini, bahwa seorang PNS tidak harus arogan, tidak harus menunjukkan kekuasaan, tetapi harus bisa membina dan melayani masyarakat dengan baik, apalagi dengan investor yang telah membangun pertumbuhan ekonomi di daerah masa pandemi covid 19. “Karena kita butuh investasi, butuh lapangan kerja masyarakat, butuh pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Sangat disayangkan, PT Sawit Inti Prima Perkasa ini ditutup akibat prilaku PNS seperti ini. “Padahal perusahaan sudah menggunakan tenaga kerja 400 orang sejak beroperasi tahun 2018 dengan berbagai surat ijin yang di keluarkan Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan,”
kata Syaiful Syafri. (Nas)