Sekretaris Peradan Sesalkan Oknum Kepala MAN 2 Larang Wartawan Meliput PPDB

KANALMEDAN – Sekretaris Wilayah Persatuan Advokat/Pengacara Nusantara (Peradan) Sumut Sabaruddin SH, MH, menyesalkan sikap oknum Kepala MAN 2 Medan WTA yang memerintahkan satpam melarang salah seorang wartawan media cetak melakukan peliputan PPDB.

“Perlakuan oknum Kepsek MAN 2 Medan terhadap salah seorang wartawan yang tidak memperbolehkan peliputan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah termasuk dalam kategori melanggar Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 dan Undang-undang KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK)” kata Sabar, di Medan, Selasa (25/5).

Sabar mengatakan, Sormin sebagai wartawan dan juga mantan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut, dan pernah caleg PKB sudah lama melakukan tugas peliputan berita di Kanwil Kemenagsu.

Terkait hal itu, Sabar berharap pada Kakanwil Kemenag Sumut agar menegur dan memberi tindakan pada bawahannya yang dapat menghambat tugas wartawan.

“Saya berharap pada pimpinan Kemenagsu agar memberi teguran pada kepala madrasah yang mekarang wartawan melakukan peliputan berita,” kata Sabar.

Sebelumnya, salah seorang wartawan salah satu media cetak dilarang oleh Satpam MAN 2 Medan memasuki madrasah tersenut. Satpam tersebut mengatakan larangan itu adalah perintah pimpinan. ‘Ini perintah pimpinan bang, kami hanya menyampaikan pesan pimpinan,” ‘ kata salah seorang Satpam MAN 2 Medan.

Ketika hal ini ditanya kepada WKM Humas melalui WA mengatakan, pelarangan tersebut karena gedung madrasah sedang dipakai untuk pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN, sehingga lokasi harus steril. (Sor)

Print Friendly