Kesalahan Sangat Fatal, Ombudsman Batalkan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut
KANALMEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, membatalkan seluruh proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non PNS yang dilaksanakan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), karena menemukan kesalahan yang terjadi dalam penerimaan calon dosen tetap itu sangat fatal.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan pada Kamis (14/4/2022) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan Petisah.
LAHP itu diserahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean dan Asisten Pencegahan Moriana Gultom, dan langsung diterima oleh Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dihubungi wartawan menyatakan, dalam LAHP yang diterbitkan Ombudsman, setidaknya ada 11 pelanggaran atau kesalahan prosedural ditemukan yang dinilai sangat fatal dalam penerimaan dosen tetap BLU itu, yakni : Pengumuman perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut diterbitkan tanggal 15 November 2021, namun pengumuman itu baru ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut tanggal 16 November 2021.
Kemudian, data peserta dalam seleksi administrasi yang difublikasikan UIN Sumut sebanyak 1.614 orang, tetapi data peserta yang diterima Universitas Medan Area (UMA) selaku pihak ketiga dalam perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut itu sebanyak 1.632 orang, yang artinya terjadi penambahan 18 orang peserta.
Temuan lainnya, daftar nama pada hasil seleksi administrasi banyak yang tidak wajar, diantaranya; ada nama peserta yang lulus dengan nama jalan, kemudian ada nama yang lulus berulang-ulang (doble). Juga terdapat peserta yang lulus seleksi melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan dalam persyaratan.
Selanjutnya, terdapat peserta yang lulus seleksi hanya menggunakan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus), padahal pada pengumuman disebutkan syaratnya adalah ijazah minimal S2. Lalu, terdapat nama-nama peserta yang lulus TKD (Tes Kemampuan Dasar), tetapi namanya tidak ada pada hasil seleksi administrasi.
Selain itu lanjut Abyadi, formasi pada seleksi TKD berbeda dengan yang dipilih peserta, serta pada pengumuman hasil TKD, yang lulus dan berhak melanjutkan ke TKB sebanyak 135 orang. Tapi dalam daftar nama pada tim dosen penilai/pewawancara TKB, peserta sebanyak 145 atau ada penambahan 10 orang peserta. Dan ketika wawancara dilakukan, ada 8 peserta tidak hadir sehingga tim tidak memberikan nilai. Namun, peserta yang tidak hadir dan tidak diberi nilai oleh tim TKB, dalam pengumuman ternyata dinyatakan lulus.
Temuan yang lain, pada pengumuman hasil seleksi akhir tidak ditandatangani pejabat yang berwenang. Dan terakhir, Rektor UIN Sumut tidak memberikan pelayanan terhadap pengaduan para peserta yang menyampaikan pengaduan.
Dari temuan-temuan yang didapat dan telah terverikasi itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kata Abyadi, kemudian memberi saran dan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.
Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.
Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 November 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.
Yang keempat; Ombudsman meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahaf administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Dan Kelima; Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinhyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya.
Abyadi Siregar menegaskan kenapa Ombudsman akhirnya membatalkan seluruh hasil seleksi penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS UIN Sumut itu, dikarenakan kesalahan yang terjadi dalam kasus ini sangat fatal.
“Kesalahan yang terjadi sangat fatal. Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan ketidakadilan dan rasa kurang percaya dari masyarakat terutama para peserta seleksi yang merasa terzalimi dan dihilangkan haknya untuk bisa menang sebagai calon dosen tetap dari perguruan tinggi yang berlabelkan Islam,” ujar Abyadi yang dihubungi saat baru kembali dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Abyadi mengatakan, hendaknya janganlah institusi apalagi perguruan tinggi yang berlabel Islam membuat kecurangan-kecurangan yang menyakiti dan menghilangkan hak-hak orang.
“Temuan Ombudsman dalam kasus laporan masyarakat ini jelas datanya, karena kita telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelaahan atas data dan faktanya. Dengan dasar temuan ini, tidak ada yang bisa kita lakukan selain meminta agar hasil seleksi itu dibatalkan seluruhnya, dan kita berharap Rektor UIN Sumut kooperatif dan melaksanakan seluruh rekomendasi dan saran Ombudsman,” sebutnya.
Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA, menurut Abyadi adalah seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan berbagai lebel dan gelar yang ia sandang mestinya memiliki integritas, keilmuan dan moral yang tinggi dalam menjaga marwah dan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi yang ia pimpin
Sebab, lanjut Abyadi, jika Rektor UIN Sumut tidak merespon dan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman dalam kasus penerimaan dosen tetap BLU ini, justru akan membuat masyarakat tidak mempercayai UIN Sumut dan akan membuat perguruan tinggi Islam ini akan semakin terdegradasi ke tingkat yang terendah. “Kasus ini jika tidak disikapi dengan baik oleh pihak UIN Sumut dan institusi diatasnya, bisa menjadi boomerang dan kepercayaan masyarakat menurun untuk mengkuliahkan anaknya ke UIN SU,” tegas Abyadi.
Namun demikian, Abyadi percaya bahwa Rektor UIN Sumut akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dan saran Ombudsman dalam LAHP yang telah diserahkan ke pihak UIN Sumut. Sebab, maksud dan tujuan Ombudsman memberikan saran adalah untuk mempertahankan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi Islam kebanggan masyarakat Sumatera Utara. (Rel)