Kakan Kemenag Deli Serdang Sosialisasikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022
KANALMEDAN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Drs H Abdul Haris, M.AP dan jajaran menggelar rapat koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musolah, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Selasa (1/3).
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musola saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Abd Haris berharap agar seluruh ASN satu langkah dan satu visi dalam mengatasi masalah terkait ungkapan Menteri Agama tentang pengeras suara di Mesjid dan Musolah.Seluruh ASN Kemenag harus arif dan bijaksana dalam mengatasi permasalahan pengeras suara yang menjadi opini di masyarakat.
Jajaran Kemenag Deli Serdang harus menjelaskan kepada masyarakat maksud dari Menteri Agama dalam hal pengeras suara di mesjid dan mushola dan seluruh ASN harus satu barisan dalam menanggapi pernyataan Menteri Agama tentang pengeras suara di Mesjid dan Mushola.
Haris mengatakan, Menteri Agama tidak bermaksud membandingkan suara adzan dengan suara lainnya.
Dalam SE tersebut disebutkan pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musolah.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musolah.
Rapat koordinasi dan sosialisasi SE dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Fachrizal, S.HI.M.Si, Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan, Kepala MAN/MTS/MIN, Ketua Pokjawas Madrasah, PAI, Kristen, Katolik dan Ketua Pokjaluh Islam, Kristen, Katolik, Budda Se-Kabupaten Deli Serdang. (sor)