Anggota DPD RI Apresiasi USU Basmi Narkoba di Kampus
KANALMEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang juga Ketua DPP Masyarakat Pegiat Anti Narkoba (Mapan) Dedi Iskandar Batubara mengapresiasi langkah Universitas Sumatera Utara (USU) yang berani mengambil kebijakan untuk membasmi narkoba di lingkungan kampus.
DIB, sapaan akrabnya, menilai peredaran narkoba di kampus memang harus diperangi karena narkoba merusak generasi bangsa. “Narkoba apapun jenisnya sangat merugikan, dan ini memang harus diperangi dan pihak universitas memang harus berani mengambil langkah taktis untuk menumpas peredarannya,” kata DIB dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Ia juga mengapresiasi BNN Provsu yang menjadi mitra dalam penumpasan narkoba di lingkungan kampus. “Narkoba ini adalah kejahatan luar biasa, efeknya bisa sangat merusak, dan ini perlu perhatian serta kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Ketua PW Al-Washliyah Sumatera Utara ini memandang bahwa langkah yang diambil USU dengan menggandeng BNN menumpas peredaran narkoba di lingkungan kampus perlu ditiru untuk memberikan efek jera. “Sekaligus juga mengubah paradigma bahwa kampus merupakan tempat yang aman untuk menggunakan dan bertransaksi narkoba,” katanya.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan pihak USU, DIB menilai bahwa kampus bukan lagi tempat yang aman untuk bertransaksi narkoba. “Dan sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk tindak kejahatan ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, USU beberapa hari lalu menggandeng BNN untuk memerangi narkoba di kampus. Secara proaktif, USU menyurati BNN yang kemudian ditindaklanjuti BNN Provsu untuk melakukan penyisiran di sejumlah fakultas dan didapati puluhan mahasiswa terjaring dengan tiga orang luar USU terindikasi menjadi pengedar.
Rektor USU Dr Muryanto Amin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, USU berkoordinasi dengan BNN karena aktivitas penyalahgunaan narkoba sudah sangat meresahkan. Tidak hanya berhenti pada penindakan oleh BNN, USU sendiri akan membentuk Satgas dan Mahasiswa Anti Narkoba sebagai bentuk pencegahan. (SC08)