Warek I USU: Razia Narkoba Rangkaian Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Warek I USU Edy Ikhsan saat melakukan press release bersama Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan, Warek V USU Luhut Sihombing, Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU Amalia Meutia, Selasa (11/10/2021).

KANALMEDAN – Wakil Rektor (Warek) I Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan, SH, MA, membenarkan jika terjadi razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh tim Badan NarKotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di lingkungan USU. Menurutnya, razia ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan saat melakukan press release terkait hal tersebut bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/10/2021).

Turut hadir Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan, Warek V USU Luhut Sihombing, Kepala Humas, Promosi USU Amalia Meutia dan Kepala Keamanan USU.

Edy menambahkan jika razia tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di-Drop Out (DO).

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ditambahkan, kepada mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan di-DO oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” tutur Edy.

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Brigjen Toga, diketahui telah dilakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU pada Hari Sabtu, 09 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIN oleh personil BNN Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil Razia tersebut terjaring sebanyak 47 orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang negatif menggunakan narkotika.

“Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 orang mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa,” kata Brigjen Toga.

Diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram, 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU dimana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kel. Jati Kec. Medan Kota Medan,” sebut Brigjen Toga. (Nas)


Print Friendly