USU Segera Tertibkan Belasan Rumah Dinas
KANALMEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah memberi ultimatum, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kampus USU.
Ultimatum tersebut termuat dalam Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas yang telah ditandatangani oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin SSos MSi tanggal 21 September 2021. Surat dilayangkan kepada penghuni rumah dinas atas nama keluarga Alm. Surman Manik, yang berada di Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan, Medan, Selasa (21/9/2021) lalu.
Kepala Kantor Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.Psi, Psikolog, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa sebelum surat perintah tersebut, sebelumnya telah dikirimkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dinas disebabkan penghuni yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Surat peringatan pertama dikirimkan pada tanggal 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada tanggal 9 Juni 2021 dan peringatan ke-3 tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu.
“Keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Amalia menjawab pertanyaan wartawan via pesan teks, Rabu (29/9/2021).
Rumah dinas tersebut, kata Amalia, sebelumnya merupakan aset dari Universitas Negeri Medan (Unimed), yang kemudian diserahterimakan kepada Universitas Sumatera Utara, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 000763/UN33/LL/2012 tertanggal 29 Maret 2012.
Dikatakan, rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Golongan II yang tidak dapat dijadikan hak milik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksana Penjualan Rumah Negeri BAB III pasal (3) huruf (b), yang menyatakan bahwa Rumah Negeri Yang Tidak Dapat Dijual adalah Rumah Golongan II (dua), kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Golongan III (tiga).
“Selain rumah dinas tersebut, USU juga sedang melakukan proses penertiban terhadap belasan rumah dinas yang telah berakhir surat izin penghuniannya dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelum melakukan penertiban, pihak USU selalu menyampaikan rencana itu secara terbuka dengan menyurati penghuni rumah, mulai dari undangan rapat, surat panggilan sampai kepada surat peringatan dan puncaknya pada dilayangkannya surat perintah pengosongan secara paksa,” kata Amalia Meutia.
Ia menambahkan, jika penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan maka pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang milik mereka. Ia berharap seluruh proses pengosongan rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan lancar dan para penghuni rumah dinas dapat melaksanakannya dengan sukarela. (Nas)