LAPK: Sumut Harus Miliki Perda Perlindungan Konsumen

Ketua Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (Perkumpulan LAPK) Ibrahim Nainggolan


KANALMEDAN – Idealnya momentum hari konsumen nasional, perlindungan konsumen di Sumatera Utara diharapkan lebih baik. Pemprov Sumut harus memiliki kebijakan yang mengatur aktivitas perdagangan yang dapat melindungi masyarakat dan menjamin iklim usaha yang sehat.

“Kebijakan perlindungan konsumen dan perdagangan di level nasional harus diturunkan dalam kebijakan level daerah yang lebih teknis untuk mengatur perlindungan konsumen,” kata Ketua Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (Perkumpulan LAPK) Ibrahim Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima Sumutcyber.com, Selasa (20/4/2021).

Pemprov Sumut, kata Ibrahim, sebenarnya sudah memulai menyusun naskah akademis Perda Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara tahun 2020. Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak lebih dari 5 provinsi yang memiliki aturan Perlindungan Konsumen.

“Dorongan pemangku kepentingan diperlukan untuk percepatan lahirnya Perda Perlindungan Konsumen. Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah masuk Prolegda dan dapat disahkan oleh DPRD Sumatera Utara,” tuturnya.

Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) masih kategori mampu patut diduga minimnya pengetahuan konsumen akan hak dan kewajibannya. Pengetahuan konsumen terhadap produk sudah tinggi disebabkan banyak media informasi baik media mainstream atau media online. Tetapi di sisi lain, perkembangan media juga ikut mempengaruhi perilaku dan metode konsumen dalam membeli atau memakai produk. Sementara kemampuan konsumen memproteksi dirinya dari ekses negatif produk masih rendah, termasuk budaya komplain, kritis dan mengadu ke lembaga konsumen masih rendah.

“Keberadaan berbagai Lembaga Konsumen dan BPSK yang ada di 4 kabupaten/kota sepertinya belum optimal menjalankan peran untuk menyelesaikan keluhan konsumen. Hal ini terkonfirmasi rendahnya pengaduan yang ada, kalaupun ada konsumen yang mengadu tetapi pengaduan ke YLKI Jakarta dan BPKN banyak berasal dari Sumatera Utara. Idealnya keluhan konsumen di Sumatera Utara harus diselesaikan lembaga konsumen di Sumatera Utara atau konsumen dapat mengadu ke BPSK yang ada di Medan, Siantar, Sibolga dan Asahan,” beber Ibrahim.

Dikatakan, Motto Hari Konsumen Nasional tahun ini “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa” tentu sejalan dengan harapan Pemprov Sumut. Bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman digunakan, serta bagaimana pelaku usaha dalam negeri atau UMKM dapat berkembang. Tentu karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain, provinsi Sumatera Utara harus segera memiliki Perda Perlindungan Konsumen karena produk yang masuk ke Sumatera Utara banyak berasal dari luar provinsi dan luar negeri, maka mendesak kebijakan level provinsi dilahirkan yaitu Perda Perlindungan Konsumen.

Selain itu Perda Perlindungan Konsumen dapat memperkuat peran lembaga konsumen dan BPSK yang ada di Sumatera Utara, karena garda terdepan penyelesaian keluhan konsumen berada pada lembaga konsumen dan BPSK. “Keterlibatan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah juga penting dilakukan dan pembagian peran dalam Perda Perlindungan Konsumen akan mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat dan produk pelaku usaha yang berkualitas,” tandas Ketua Perkumpulan LAPK ini. (Nas)

Print Friendly