Anggaran di Sekretariat DPRD Sumut Diduga Tumpang Tindih
KANALMEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara. Hal itu terkait dugaan manipulasi dan tumpang tindih sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai sebagaimana semestinya, hingga terkesan tidak jelas pengerjaannya di instansi yang dipimpinnya.
Sebab berdasarkan informasi lain berhasil diperoleh dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/swakelola/satker/63965,terdapat sejumlah anggaran yang diduga manipulatif dan terkesan tumpang tindih pada tahun anggaran 2020. Seperti pada pos anggaran Belanja Tenaga Administrasi Perkantoran di Sekretariat DPRD Sumut senilai Rp2.245.186.944, yang diperuntukkan 756 orang bulan untuk honorarium tenaga pendukung non pegawai aparatur sipil negara.
Anggaran dinilai fantastis tersebut ternyata juga dicantumkan pihak sekretariat dalam pos dana Belanja Jasa Tenaga Peliput sebesar Rp392 juta, yang disebut-sebut para tenaga peliputnya juga merupakan para honorarium tenaga pendukung non pegawai aparatur sipil negara.
Selain itu, dana Belanja Jasa Media Elektronik sebesar Rp492 juta. Saat ditelusuri dana tersebut disebut-sebut untuk biaya jasa TV kabel atau TV satelit, yang nyatanya hingga kini belum juga bisa dipergunakan.
Anehnya lagi, pihak sekretariat mencantumkan anggaran Belanja Bahan Publikasi dan Dokumentasi sebesar Rp432 juta. Dana ini disebut-sebut diperuntukkan kegiatan reses dewan. Tapi kenyataannya hingga kini sama sekali pihak sekretariat tidak menjalankan komunikasi tersebut khususnya kepada insan pers.
Selain mengalokasikan dana tersebut, pihak Sekretariat DPRDSU juga menganggarkan dana Bahan Publikasi dan Dokumentasi untuk penyiaran publik televisi pada Hari Natal dan Tahun Baru sebesar Rp190 juta. Dana tersebut selain berulang kali, juga menjadi tanda tanya publikasi di televisi hingga kini tidak diketahui realisasinya.
Selanjutnya, pihak sekretariat mengalokasikan anggaran bombastis untuk Belanja Cetak sebesar Rp1.05 miliar. Dana tersebut pun hingga kini tak jelas peruntukkannya. Alokasi yang patut dipertanyakan lainnya yaitu; dana Belanja Penggandaan buat kegiatan reses sebesar Rp169 miliar. Di mana volumenya sebesar 1.500 eksemplar.
Sebab selama kegiatan reses terkhusus paripurna, bahan penggandaan yang tersebar terkesan sangat minim hingga tidak sampai ke kalangan wartawan untuk mempublikasikannya.(Jen/mal)