Fraksi PAN DPRD Kota Medan Sayangkan 52 Pasar Tradisional Tak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup


KANALMEDAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan menyayangkan keberadaan 52 pasar tradisional yang berada di bawah naungan Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Kota Medan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan Sudari dalam rapat paripurna R-APBD Kota Medan tahun 2021.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyayangkan tidak adanya dokumen lingkungan hidup dari 52 pasar-pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Kota Medan. Padahal pasar-pasar ini sudah beroperasi puluhan tahun,” sebut Sudari dal rapat paripurna, Senin (23/11/2020).

Dikatakannya, hal ini menjadi contoh yang buruk karena PD Pasar Kota Medan tidak mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai dokumen lingkungan hidup yang harus dimiliki pasar tradisional.

“Hal ini merupakan contoh yang sangat buruk, di mana ketika kita meminta seluruh usaha dan industri masyarakat harus memiliki dokumen lingkungan hidup ternyata di lingkungan kita sendiri tidak mematuhi aturan yang digariskan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2010 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ditambahkannya, keadaan ini juga sangat merugikan masyarakat sekitarnya. Karena akan mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di sekitar pasar.

“Untuk itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada pemerintah Kota Medan khususnya PD Pasar agar menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Sudari menuturkan Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk segera menyerahkan pengelolaan Pasar Marelan, Pasar Induk, dan Pasar Kampung Lalang kepada PD Pasar.

“Hal ini untuk melaksanakan ketentuan yang ada serta agar pengelolaannya dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab,” tuturnya.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan, sebut Sudari, juga meminta Pemko Medan untuk melakukan revitalisasi Pasar Belawan yang sudah 3 tahun dianggarkan namun selalu tidak jadi dilaksanakan.

“Program revitalisasi pasar merupakan bagian program kepemimpinan ini, termasuk di dalamnya revitalisasi Pasar Belawan. Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta revitalisasi Pasar Belawan dapat dilaksanakan pada tahun 2021 ini,” katanya. (Jen)

Print Friendly