DPRD Medan Pertanyakan Kasus e-KTP yang Masih Offline, Begini Solusi Disdukcapil


KANALMEDAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, mempertanyakan kasus yang kerap dialami masyarakat yakni KTP elektronik yang masih offline atau yang belum terhubung dengan institusi pelayanan publik lainnya, Minggu (8/11/2020).

Permasalahan tersebut kerap membuat warga terkendala untuk mengakses pelayanan publik lainnya, seperti pembuatan paspor, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

“Memang ada masalah, beberapa masyarakat mengalami itu. Kita butuh informasi yang jelas, bagaimana untuk mengonlinekan KTP ini, supaya masyarakat tidak bingung, dia sudah terima secara fisik kok nggak bisa dipakai? Ternyata masih ada lagi cara untuk mengonline kan nya” katanya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Disdukcapil tidak dapat mengidentifikasi apakah dokumen yang pihaknya terbitkan sudah otomatis terkonsolidasi ke sejumlah pelayanan publik lainnya atau belum.

“Dalam sistem informasi administrasi kependudukan yang kita terapkan itu tidak bisa mengidentifikasi, atau tidak bisa mengenali mana KTP elektronik yang sudah online atau yang sudah terhubung ke seluruh pelayanan publik lainnya seperti imigrasi dan lainnya,” katanya.

Untuk itu, pihaknya hanya dapat menunggu apabila adanya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kemudian Disdukcapil akan melaporkan hal tersebut ke Dirjen Disdukcapil.

“Maka untuk kasus seperti ini, disdukcapil bersifat pasif, menunggu. Artinya kalau ada laporan masyarakat bahwa KTP elektroniknya masih offline belum tersambung dengan institusi pelayanan publik lainnya, maka kami akan melaporkan 1 kali 24 jam itu sudah SOP-nya, agar dirjen dukcapil melakukan proses konsolidasi, dan sesuai dengan SOP secara umum konsolidasi data-data offline itu diharapkan sudah selesai 3 kali 24 jam,” katanya

Dikatakannya, pekerjaan fungsional Disdukcapil dalam kasus tersebut, hanya bertugas mengirimkan nomor induk kependudukan yang belum online ke dirjen dukcapil.

“Sehingga untuk meng-online kan itu adalah pekerjaan fungsional Dirjen Dukcapil,” katanya. (Jen)

Print Friendly