Tembok Ilegal di STTC Belawan Dingatkan Bongkar


KANALMEDAN – .Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengingatkan agar Pemko Medan segera menertibkan tembok di sebelah pergudangan PT. Sumatra Tobacco Trading Compeny (STTC), di Kecamatan Belawan, yang tidak ada izin atau ilegal.

“Nanti kita kros cek terkait izin, kalau memang izin belum ada kita minta Satpoll PP Pemko Medan dengan tegas harus dibongkar, jangan takut untuk membongkar. Bukan hanya itu saja seluruh bangunan yang menyalahi aturan harus kita tindak dengan tegas,” ujar Ihwan Ritonga, Senin 12 Oktober 2020.

Ihwan mengakui banyak bangunan bermasalah di Kota Medan, tidak hanya tembok ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC di Belawan.

“Ada banyak bangunan yang bermasalah soal IMB di Medan, kita akan perdalam supaya tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini.

Kasi Terantib Kecamatan Belawan Lukman tidak membantah pembangunan tembok di atas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT. STTC tidak memiliki izin dari pemerintah.(Jen)

Print Friendly