Belum Ada Keputusan, Pansus Ranperda RTRW Sebut Data Dari Dinas Belum Maksimal
KANALMEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 menyampaikan laporan kinerjanya dalam rapat Paripurna Internal di Gedung Dewan, Senin (12/10/2020).
Namun dikarenakan situasi seputar gedung DPRD Medan menjadi sentral unjukrasa mahasiswa dan buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hanya tiga dari lima laporan pansus yang dibacakan.
Sisanya sisanya hanya sekedar disampaikan ke Bagian Persidangan tanpa dibacakan, sebab seluruh anggota pansus mengikuti rapat via aplikasi zoom.
Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution mengatakan susunan pansus sudah terbentuk akhir bulan Januari 2020, dan pansus sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait.
Dinas tersebut adalah Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setdako Medan, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Perkimtaru Medan, Badan Pertanahan Medan, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.
Baca juga: Terkuak Identitas Pelaku Pelempar dari Atas Gedung DPRD Medan, 2 Orang Sekuriti Jadi Tersangka
“Panitia khusus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini. Menurut panitia khusus data-data dan masukan yang diberikan oleh dinas-dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031 ini,” katanya.
Dikatakannya, pansus juga telah berencana melakukan konsultasi ke Dirjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI dan Dirjen Bina Marga, Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI guna mendapatkan materi dan masukan lainnya, untuk pendalaman dalam penyelesaian ranperda ini.
“Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini masih kita rasakan, maka panitia khusus bersepakat untuk menundanya dan meminta penambahan waktu pembahasan,” katanya.
Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan, untuk tugas pembentukan perda atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda.
“Untuk itu pada rapat dewan yang terhormat ini panitia khusus melalui Bapemperda DPRD Kota Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020,” pungkasnya.(Jen)