Warga Kelurahan Besar Adukan Suara Bising Bengkel ke DPRD Medan

KANALMEDAN – Sejumlah warga membawa persoalan kebisingan yang ditimbulkan bengkel pembuatan suku cadang mesin, di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ke DPRD Medan.

Persoalan ini pun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Selasa (6/10/2020), yang menghadirkan pengelola bengkel dan pejabat Pemko Medan yang terkait. Eko, salah satu warga, mengatakan, suara bising dari aktifitas bengkel sangat mengganggu warga sekitar.

“Suaranya sangat bising saat membanting banting besi dan sudah lama menimbulkan keresahan warga sekitar,” katanya.Eko berharap DPRD dan Pemko Medan bersama dinas terkait dapat menghentikan operasional bengkel tersebut.Pemilik bengkel, Saim, mengaku sudah meminta izin keberadaan bengkel tersebut kepada masyarakat sekitar. “Izin-izin saya sudah lengkap, Pak,” kata Saim.

Sementara itu warga lainnya Edi, menceritakan sejumlah warga mengaku bersedia menandatangi surat, karena disebut surat tersebut adalah salah satu syarat kepengurusan IMB.

Belakangan diketahui bahwa surat tersebut untuk izin kesediaan warga akan adanya bengkel di sekitar tempat tinggal mereka.

“Anehnya lagi, tandatangan kami sudah di atas materai dengan tinta cair. Padahal kami tidak pernah menandatangani surat diatas materai. Siapa yang memalsukan tandatangan kami?” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari meminta agar dinas terkait meninjau kembali izin bengkel tersebut.

“Dinas terkait supaya meninjau kembali bila izin terlanjur diterbitkan. Izin bengkelnya supaya dicabut saja, dan disuruh pindah karena keberadaan bengkel terbukti tidak memenuhi syarat beroperasi,” katanya.

Sudari mengingatkan bahwa peruntukan wilayah itu adalah untuk kawasan pemukiman penduduk. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis mengatakan bahwa yang menandatangani rekomendasi penerbitan izin adalah kadis sebelum dirinya, yakni Isa Anshari.

“Rekomendasi yang dikeluarkan DLH sesuai rekomendasi yang dikeluarkan TRTB (PKPPR). Mereka izinkan, itu karena lokasinya ada di zona K1. Lalu, pengusaha membuat permohonan UKL UPL melalui konsultan, bukan melalui petugas kami, jadi tidak ada keterlibatan kami disitu,” jawabnya.

Akhirnya dalam RDP tersebut, ditetapkan bengkel hanya dapat beroperasi apabila sudah menggunakan peredam suara yang memenuhi ambang batas suara di bawah 70 desibel. Sudari meminta sembari proses peninjauan ulang dilakukan, dan bengkel belum mampu meredam suara, maka bengkel dilarang beroperasi. (Jen)

Print Friendly