Komisi IV DPRD Medan Tunda Rapatkan 7 Bangunan Besar Pelanggar SIMB
KANALMEDAN – Komisi IV DPRD Medan mengaku kecewa atas ketidakhadiran Satpol PP Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tujuh bangunan yang disebut melanggar sejumlah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat yang harusnya dimulai pukul 14.00 tersebut harusnya dihadiri oleh empat instansi yakni Dinas PKPR, Dinas DPM-PTSPS, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan. Namun setelah ditunggu selama satu jam, tidak ada satu pun perwakilan Satpol PP yang hadir di rapat tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simajuntak memaparkan adapun tujuh bangunan yang bermasalah tersebut yakni Bangunan Food Court yang disebut tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terletak di Jalan Marelan Raya Tanah Kelurahan Rengas Pulau, ada pul bangunan menyalahi SIMB di Jalan Guru Patimpus dekat lampu merah.
“Di SIMB disebutkan 1 unit hotel 6 lantai, tapi di lapangan dibangun 7 lantai, ada pula Bangunan Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur, yang juga melanggar SIMB,” katanya, Senin (5/10/2020).
Seterusnya, kata Paul bangunan tanpa SIMB juga terdapat di Jalan Lomboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, di Jalan William Iskandar, dab Bangunan menyalahi SIMB di Jalan Kesatria Simpang Jalan Negara. Dimana di dalam SIMB disebutkan lahan tersebut untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT), namun di lapangan dibangun untuk gudang.
“Ini bangunan besar semua yang mau kita periksa, kenapa kok bisa tetap berdiri ini padahal sudah jelas menyalahi aturan, bagaimana penindakannya. Tapi kalau Satpol PP tidak hadir terpaksa rapatnya kita batalkan, karena peran di Satpol PP ini penting,” katanya.
Paul pun mengaku kecewa sebab sebelumnya tidak ada konfirmasi apapun dari Satpol PP, Padahal katanya surat undangan telah disampaikan ke Pemko Medan, bersamaan dengan undangan ke OPD lainnya.
“Ya kalau tidak bisa kasatpol PP yang datang kan bisa kabid atau siapapun perwakilannya yang hadir, yang jelas harus menguasai bagaimana penindakan bangunan itu,” katannya.
Dikatakan Paul, berdasarkan temuan komisi IV di lapangan, 7 bangunan besar yang melanggar izin tersebut sebelumnya sudah di-RDP kan namun hingga saat ini masih belum ada diberikan sanksi yang jelas.
“Dengan adanya bangunan yang melanggar izin itu, telah banyak mengalami kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin bangunan,” kata Paul.
Sementara itu, anggota komisi IV Antonius Tumanggor memaparkan data yang ia terima dari Dinas PKPPR Kota Medan, bauwa ada sekitar 132 kasus penyimpangan bangunan yang direkomendasi pihak PKPPR, namun katanya belum ada penindakan tegas dari Satpol PP.
“Tidak ada pemberitahuan kalau mereka tidak bisa hadir, Kita sudah menunggu lebih satu jam, ini kan tidak pantas. Sementara data yang kita punya ada 132 penyimpangan bangunan saat ini, dan yang mau kita tanyakan hanya tujuh bangunan besar ini bersama dinas terkait, itu pun tidak datang. Diharapkan setiap instansi ini kooperatif lah,” katanya.
Antonius berharap dalam rapat selanjutnya setiap perwakilan instansi dapat menghadiri rapat tersebut, sebab katanya hal ini penting karena menyangkut potensi kebocoran PAD kota Medan.
“Rapat ini terpaksa kita batalkan karena ketidakhadiran Satpol PP. Kita tunda dulu lah menunggu penjadwalan berikutnya,” ucapnya. (Jen)