PTPN II Pertahankan HGU Guna Optimalisasi Lahan di Kecamatan Wampu
KANALMEDAN – Pihak PTPN II mengambil langkah-langkah yang patut menurut hukum dalam mempertahankan lahan hak guna usaha (HGU) yang merupakan asset Negara bukan bentuk okupasi yang tak berdasar sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak.
“Kami hanya mempertahankan hak dan kewajiban. Masyarakat hendaknya dapat memahami keberadaan PTPN II sebagai perusahaan yang diamanatkan mengelola asset negara, maka kami akan mengoptimalisasi lahan yang selama ini belum produktif untuk diusahai oleh perusahaan,” ungkap kuasa hukum PTPN2 Sastra SH Mkn didampingi kabag Sekretaris Perusahaan Kennedy NP Sibarani, SH MH, kabag pengadaan dan umum yang membidangi pengamanan aset PTPN2 Irwan SE serta kasubbag Humas PTPN2 Sutan Panjaitan SE dalam keterangannya di Medan, Senin (28/9/2020).
Sastra dan Irwan menanggapi pernyataan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) yang menyebut pihak PTPN II telah melakukan okupasi di lahan yang masuk wilayah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) pada 14 September 2020.
JAMSU mengklaim, lahan di Kampung Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang hendak dioptimalisasi oleh PTPN II selama beberapa tahun telah dikuasai masyarakat yang tergabung dalam BPRPI.
“Itu jelas lahan HGU PTPN II. Selama ini kami tidak pernah memberikan izin kepada masyarakat atau pihak manapun untuk menguasai atau menduduki lahan yang secara sah dikuasai perusahaan. Pihak perusahaan juga telah berulang kali melakukan sosialisasi dan edukasi serta mengimbau agar masyarakat meninggalkan lahan HGU tersebut yang bukan menjadi haknya, jadi bukan semena-mena melakukan penggusuran,” ungkapnya.
Terlebih, sambung Irwan, pemerintah telah mengamanatkan PTPN II untuk mengejar target peningkatan produksi gula tebu dalam negeri dengan optimalisasi pengembangan kebun tebu dan peningkatan produksi di pabrik-pabrik yang dikelola PTPN II.
Progresnya antara lain pabrik gula Sei Semayang yang sempat berhenti beroperasi sejak 2014 lalu lantaran terkenda pemenuhan bahan baku tebu, sejak Februari 2020 sudah beroperasi kembali setelah optimalisasi sejumlah lahan HGU dengan ditanami tebu.
Itu pula yang akan dilakukan di lahan yang ada di Kecamatan Wampu, sehingga target produksi tebu bisa tercapai untuk mencukupi kebutuhan bahan baku di pabrik-pabrik yang dikelola PTPN II.
“Namun, strategi program pemenuhan bahan pokok gula itu akan terhambat jika masih ada penguasaan lahan HGU yang tidak sah sehingga mengganggu target optimalisasi pengembangan area tanaman tebu,” sambung Irwan.
Kembali soal klaim ke pemilihan lahan di Kecamatan Wampu tersebut, Sastra kembali mengharapkan pengertian dari masyarakat serta dukungan dari instansi terkait untuk membantu PTPN II dalam rangka mengusahakan kembali lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan, guna mewujudkan program pemerintah menjadikan Swasembada gula Nasional khusus nya Sumatera Utara.” ungkapnya.
Dan pihaknya tidak akan melakukan tindakan tanpa dasar hukum, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap.
Sastra juga menegaskan, kliennya PTPN II tidak ada niat membawa permasalahan ini ke proses hukum, sepanjang pihak-pihak yang menguasai lahan tanpa. hak, mengembalikan lahan tersebut. Jika tidak dikembalikan kata Sastra, pihaknya terpaksa melakukan upaya hukum sesuai UU Perkebunan No.39/2014 sebagai pertanggung jawaban kliennya kepada pemegang saham yakni Holding dan Kementrian BUMN. (Nas)