DPRD Medan Tuding Pemkot Biakan Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Menggunung
KANALMEDAN – Komisi 3 DPRD Medan menuding Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sengaja membiarkan tunggakan pajak hotel dan restoran di Kota Medan menggunung.
Hingga saat ini, tunggakan pajak di Kota Medan mencapai Rp 18 miliar. Untuk menagihnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan harus ikut turun tangan.
Berkat bantuan kedua lembaga itu, pada 28 Agustus 2020 berhasil dipungut pajak sebesar Rp 1 miliar lebih masuk ke kas daerah.
“Kalau tidak dibantu KPK dan Kejari, harusnya BPPRD bisa menagih sendiri. Tunggakan harusnya tidak sampai bertahun-tahun. Ini bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan menagih pajak hotel dan restoran,” kata M Afri Rizki Lubis kepada Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Rizki menuturkan, BPPRD Kota Medan mesti fokus pada tunggakan pajak restoran. Jumlahnya tak kalah jauh dengan tunggakan hotel.
Contohnya Uncle K yang memiliki tunggakan pajak restoran sejak 2016 dari dua outlet yang berada di Sun Plaza dan Centre Point, dengan angka hampir Rp 2 miliar.
“Ini bukan jumlah kecil, bentuk ketidakpatuhan restoran dengan kewajibannya kepada pemerintah. Restoran di Medan sangat banyak, kalau ditotal, tunggakan pajaknya pasti lebih besar dari tunggakan pajak hotel,” ungkap Rizki.
Untuk itu, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan menagih semua tunggakan, termasuk pajak Uncle K dan grupnya yang terbilang fantastis.
Menurutnya, harus ada tindakan tegas untuk hotel dan restoran yang terkesan tak punya niat membayar kewajibannya.
” Pemkot Medan berhak mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukan malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga juga mendorong BPPRD untuk menagih utang pajak, khususnya yang tunggakannya besar dan telah lama tidak dibayar.
Idealnya, pajak restoran dan hotel tidak boleh menunggak karena pajak tersebut sudah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang dibayarkan.
Untuk diketahui, pajak restoran dibebankan kepada pengunjung. Ini artinya, sudah dibayar bersama makanan dan minumannya.
“Jadi tidak ada alasan pengusaha restoran menunggu pajak. Ini masalah manajemen restoran yang harus mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang mesti disetor ke kas pemerintah,” kata Ihwan.
Sementara BPPRD Kota Medan mengaku sudah pernah menurunkan tim pelaksana penagihan tunggakan pajak daerah ke restoran Uncle K di lantai empat Sun Plaza Medan pada awal Maret lalu.
Berdasarkan data yang mereka miliki, tempat makan yang selalu ramai pengunjung terutama saat weekend, menunggak pajak restoran lebih dari Rp 1 miliar.
Tim penagih dipimpin Kasubbid Teknis Bidang 2 BPPRD Kota Medan Sutan Partahi. Namun mereka tidak bertemu sang pemilik, seorang pelayan mengaku pemilik restoran tidak berada di tempat.
Tim ngotot ingin bertemu langsung dan akan bertahan sampai pemilik datang. Hampir dua jam menunggu, tak lama datang dua pria yang salah seorangnya mengaku bernama L Tambunan.
Sempat terjadi perdebatan sengit, Sutan meminta tunggakan segera dibayar. Perwakilan pemilik tidak sependapat, mereka berdalih data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disebutkan BPPRD.
Solusinya, perwakilan menandatangani berita acara dan berjanji akan menyiapkan data pembanding untuk melakukan klarifikasi.
“Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2 persen sebulan setiap keterlambatan dengan denda maksimal 48 persen,” kata Sutan dalam keterangan tertulisnya. (Jen)