Runtung Siap Hadapi Gugatan PP IKA USU
KANALMEDAN – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum menanggapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Keluarga Alni (IKA) USU yang diketuai HR Muhammad Syafi’i (Romo) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan karena Ketua PP IKA USU tidak masuk sebagai Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU periode 2015-2020. Prof Runtung mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara rinci materi gugatan tersebut.
“Saya belum menerima surat panggilan sidang, sehingga belum menerima gugatan yang dilayangkan PP IKA USU pimpinan HR Muhammad Syafi’i, karena itu saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Hanya saja saya siap menghadapi gugatan itu,“ kata Prof Runtung Sitepu saat menggelar konferensi pers di ruang Senat Akademik USU, Rabu (26/8/2020).
Selain Rektor USU, PP IKA USU turut menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) serta Senat Akademik USU.
Dalam konteks ini, Prof Runtung mengaku mengetahui adanya gugatan itu dari pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun online.
“Alasan PP IKA USU mengajukan gugatan karena ketua PP IKA tidak masuk sebagai anggota MWA USU periode 2015-2020 saya ketahui juga dari pemberitaan media,” katanya.
Runtung mengatakan, jika benar tidak masuknya ketua Umum PP IKA USU sebagai anggota MWA USU menjadi dasar diajukannya gugatan, maka pertanyaan ketua Umum PP IKA USU yang mana?
Sebab, katanya, setahu dia ada tiga organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI., yakni pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz.
Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir H Erwin Nasution.
Ketiga, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media massa Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i, SH MHum.
“Setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota MWA USU periode 2015-2020,” tandasnya.
Masalah peralihan ketua umum PP IKA USU periode 2015-2017 dari Drs Sofyan Raz, Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU hasil munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, hingga saat ini masih menjadi pembahasan di MWA USU. Pasalnta, pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada tanggal 12 -14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 1 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 ternyata tidak dilaksanakan.
Terutama ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 Angka 4 dan Pasal 28. Pasal 13 Angka 4 berbunyi: Pengurus Pusat IKA hasil Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan, dan Pasal 28 berbunyi: Perubahan Anggaran Dasar IKA USU hanya dapat dilakukan dalam Putusan Musyawarah Nasional dan ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan.
Munas IKA USU pertama tersebut telah mengubah Anggaran Dasar IKA USU, tetapi sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan telah digunakan dalam Munas untuk memilih Pengurus Baru.
“Karena perubahan AD hasil Munas pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada Rektor, tentu saya selaku Rektor tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas yang pertama tersebut. Jika ditetapkan dalam keputusan rektor justru perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap mantan Dekan Fakultas hukum USU ini.
Kemudian, kata Runtung, terkait dengan posisi wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat. Di mana menurut ketentuan Pasal 26 ayat (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama nonpartisan.
“Kriteria utama nonpartisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP.IKA USU. Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut,” tutur rektor.
Tak berasalan
Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut, menurut rektor tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Sebab dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Anggota MWA USU Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegas dicantumkan wakil Alumni USU sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.
“Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni (unsur masyarakat) pada MWA USU Periode Tahun 2015-2020 menurut saya di luar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ungkap rektor. (Nas)