10 Eselon-II dan III Dijabat Plt, Layanan Publik di Kemenag Sumut Lemah
KANALMEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak Menteri Agama (Menag) Fakhrur Razi segera membuka lelang untuk mengisi sepuluh jabatan Eselon-III dan Eselon-II di lingkungan Kemenag Sumut. Ini penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Menurut saya, ini persoalan serius. Karena ini terkait langsung dengan penyelenggaraan layanan. Banyak dampak yang timbul bila sembilan jabatan strategis di lingkungan Kemenag Sumut itu tidak segera diisi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (12/8/2020).
Saat ini tercatat ada 10 jabatan strategis Eselon-II dan III di lingkungan Kemenag Sumut yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Ke 10 jabatan strategis tersebut yaitu Kakanwil Kemenag Sumut (eselon II) saat ini dijabat Pelaksana tugas HM David Saragih. David Saragih sendiri saat ini masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut.
Sementara, sembilan jabatan Eselon-III yang masih dijabat Plt yaitu Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kemenag Kabupaten Tapsel, dan Kemenag Nias Selatan. Tiga kemenag ini sudah hampir dua tahun dijabat oleh Plt.
Kemudian, Kakan Kemenag Padang Lawas (Palas), Kemenag Toba, dan Kakan Kemenag Kabupaten Sergai. Kakan Kemenag Binjai dan Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pakis) serta Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sumut.
Abyadi memastikan, penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag itu akan sangat terganggu bila pimpinannya dijabat oleh pelaksana tugas. Karena seorang pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan luas dalam mengambil kebijakan strategis. Keterbatasan kewenangan lain seorang Plt adalah, dalam hal penggunaan anggaran.
“Keterbatasan pengelolaan anggaran seorang Plt ini, tentu secara langsung membatasi atau melemahkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, Kemenag juga membina lembaga pendidikan mulai dari Ibtidaiyah hingga Aliyah,” katanya.
Abyadi mengatakan, bila kekosongan jabatan ini terus dibiarkan berkepanjangan, itu sama artinya Menag membiarkan lemahnya penyelenggaraan layanan di lingkungan Kemenag Sumut. Tidak hanya itu, Abyadi Siregar juga mengingatkan, bahwa bila Menag masih terus membiarkan kekosongan jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag Sumut, itu juga memperkuat asumsi publik soal isu jual beli jabatan yang selama ini heboh di lingkungan Kemenag.
Karena itu, untuk kelancaran penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Kemenag Sumut, Abyadi mengharapkan Menag segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan secepatnya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag di Sumut. (Sor)