Zuraida Janjikan Pembunuh Suaminya Umrah dan Rp100 Juta

KANALMEDAN – Esekutor pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF), dijanjikan akan umrah dan diberikan Rp 100 juta oleh otak pelaku yang merupakan istri korban, Zuraidah Hanum (ZH). 

“Masih sekadar janji Rp100 juta tapi yang diberikan baru Rp2 juta, begitu juga dengan umrah, masih dijanjikan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di sela-sela rekonstruksi tahap I (perencanaan) pembunuhan hakim tersebut, Senin (13/1) sore.

Kata dia, pemberian uang Rp2 juta itu didapat dari lokasi ketiga di The Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti Medan. Di lokasi ini, ketiga tersangka pertama kali bertemu.

Dia menyebutkan, untuk rekonstruksi hari Senin kemarin pihak penyidik mendapatkan 15 adegan para pelaku merencanakan pembunuhan. Ke-15 adegan ini didapat dari 15 lokasi berbeda-beda.

“Yang jelas saya pastikan, lokasi pertama di Kafe Everday Jalan Ring Road. Di lokasi ini ZH bertemu dengan JP. Lokasi kedua, kemudian JP bertemu di warung RF. Ketiga di sini (The Coffee Town), ketiganya baru pertama ketemu. Lokasi berikutnya kemudian setelah terima uang, si RF melakukan pembelanjaan di beberapa lokasi termasuk membeli handphone 2 sekali pakai. Handphone ini digunakan berhubungan antara JP dan ZH,” terang Andi Rian.

“Uang itu juga digunakan untuk membeli jaket, sebo dan sarung tangan. Rencananya rekontruksi tahap II (eksekusi pembunuhan) akan dilakukan pada Kamis (16/1). Sampai saat ini tidak ada kendala,” kata Andi Rian.

Sebagai lokasi pertama, rekonstruksi ini digelar di lantai II Kafe Everyday Jalan  Arteri Ring Road, Medan Sunggal.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menjelaskan, lokasi ini merupakan tempat bertemunya kedua tersangka ZH (41) dan JP (42), sekaligus awal mula aksi perencanaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Pertemuan mereka lakukan pada awal November 2019.

“Tersangka ZH mengatakan rasanya ia mau mati saja, karena banyak masalah dengan almarhum Jamaluddin,” beber penyidik.

Namun, ZH berpendapat lebih baik almarhum (Jamalunddin) harus mati. Sehingga ZH meminta tolong kepada JP agar nyawa korban dihabisi.

Mendengar permintaan ZH, tersangka JP awalnya menyarankan agar menyelesaikan masalahnya ke Pengadilan Agama saja. Tetapi ZH menolak, dan memilih untuk tetap membunuh korban.

ZH yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini mengatakan, memang sudah tak tahan dengan korban.

“Saya nggak tahan suami saya, selingkuh saja. Kalau menggugat ke pengadilan agama, saya yang nanti akan malu,” sebutnya.

Setelah itu, rekonstruksi kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua. Di lokasi ini, tersangka JP menjumpai tersangka RF di warungnya Jalan Setia Budi Ujung Medan.

Di warung ini, JP menceritakan tentang masalah ZH kepada adiknya RF dan mengajak untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka JP, menceritakan tentang kak Anum (ZH) yang ada masalah hubungan dengan keluarga tentang banyak cewek dan tertekan batin,” kata penyidik.

Kemudian, rekontruksi di lokasi ketiga di The Coffee Town, ketiga tersangka ketemu pertama kali. “Di lokasi ini (The Coffee Town) Reza menanyakan kepastian kepada ZH (di situ ada pembicaraan mereka tentang keseriusan itu),” tutur Andi Rian.

“Setelah dari lokasi ketiga diberikan uang Rp2 juta untuk membeli perlengkapan seperti sebo, sarung tangan, jaket dan sebagainya. Kemudian RF melanjutkan pembelian di lokasi pembelanjaan (lokasi keempat),” jelasnya.

Selain menghadirkan ketiga tersangka langsung, rekonstruksi ini juga disaksikan pihak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan kuasa hukum para tersangka.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Dari pengungkapan ini, petugas telah menetapkan tiga tersangka, yakni istri korban, ZH yang merupakan otak pelaku dan dua eksekutor, JP dan RF. (Nas)

Print Friendly