Sekretaris Komisi IV DPRD Medan: Lanud Suwondo Pas Jadi Kawasan Bisnis
KANALMEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyatakan bahwa Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, akan dipindahkan ke areal lain.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut beberpaa waktu lalu, Sofyan Djalil juga menyebutkan eks Bandara Polonia itu akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengatakan eks Bandara Polonia tersebut sudah tepat dijadikan lahan untuk pengembangan kota, terutama menjadi kawasan bisnis.
“Kajian dari dampak ekonomi dan sosial oleh pemerintah memutuskan itu adalah perluasan daerah ekonomi Kota Medan, jadi lapangan serta asrama itu dipindahkan. Sudah sangat pas kalau menurut saya itu dijadikan ajang perputaran perekonomian kota Medan. Kebetulan bersebelahan dengan CBD, bisa dibilang di Indonesia itu sudah punya nama,” katanya kepada Tribun Medan, Kamis (6/8/2020).
Meski demikian, kata Burhanuddin, hal tersebut tak bisa tereliasasi secara singkat. Untuk mewujudkan tempat tersebut menjadi pusat bisnis butuh waktu hingga bertahun-tahun.
“Jadi kalau menurut saya, apa yang direncanakan pemerintah akan dijadikan tempat perputaran uang, melalui jual beli, bisnis dan sebagainya itu sudah tepat. Namun itu kan tidak bisa dibayangkan seperti membalikkan tangan, banyak sekali proses yang harus dilalui. Pelepasannya aja kan membutuhkan waktu yang lama,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI sebelumnya telah mengatakan bahwa Lanud Soewondo atau eks Bandara Polonia Medan yang berada dalam area lahan Sarirejo tersebut, akan dipindahkan ke wilayah Tandem yang memiliki lahan seluas 1.200 hektare milik PTPN II.
“Jadi kemarin berdasarkan pernyataannya pemerintah sudah ada rancangan mekanisme penyelesaian tanah, yang mana tanah itu sudah dibuktikan bahwa asal-usul tanahnya itu milik PTPN II dan dikuasai oleh Angkatan Udara (AU), jadi sifatnya meminjam. Namanya meminjam sudah pasti kan ada tenggat waktu, habis masa berakhirnya dikembalikanlah kepada PTPN II,” ucapnya.
Wacana akan dijadikannya eks Bandara Polonia menjadi pusat bisnis di Medan, kata politisi Partai Demokrat itu, sah-sah saja, namun membutuhkan proses yang lama.
“Sah-sah saja ini menjadi wacana sekarang, tetapi jangan dianggap ini terproses satu atau dua tahun. Tapi, jelas berdasarkan amatan saya, apa yang disampaikan oleh Pak Sofyan Djalil, bahwa itu akan menjadi daerah pengembangan perekonomian Kota Medan,” katanya.
Meski demikian, kata Burhanuddin, masih banyak warga yang bermukim di sana sehingga penyelesaiannya dengan masyarakat pun harus jelas.
“Itu sudah ada tatanannya, berdasarkan apa yang disampaikan oleh pak Sofyan, itu sudah punya mekanisme penyelesaian, termasuk masyarakat yang menghuni itu. Sudah pasti akan menerima hak-haknya berdasarkan alas hak kepemilikan, yang mungkin saja patut dihargai. Itu pasti ada mekanismenya penyelesaiannya. Yang sudah jelas itu tanah PTPN II, tersurat di aset negara,” pungkasnya.
Saat ditanyakan terkait perkembangan pemindahan Lanud, serta potensi dijadikannya tempat tersebut menjadi pusat pengembangan perekonomian Kota Medan, Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan mengatakan Pemko Medan belum ada membahas hal tersebut.
“Setahu saya belum ada. Pemerintah kota hanya mengatur peruntukkan ruangnya di eks Bandara Polonia. Selama belum ada penyerahan lahannya untuk pemko, kami belum ada rencana apapun,” ucapnya.
Sementara itu, pengamat perkotaan Meutia Fadillah mengatakan, jika sengketa lahan antara warga Sarirejo dengan TNI AU di Kecamatan Medan Polonia sudah dipastikan tuntas, maka lebih baik lahan tersebut dijadikan untuk kepentingan publik.
“Kalau menurut pendapat saya sebaiknya digunakan untuk kepentingan publik. Misalnya menjadi RTH dengan waduk retensi. Sudah jelas bahwa RTH Kota Medan tinggal 3 persen, padahal menurut UUTR, harus 30 persen,” ucapnya. (Jen)