Ketua DPRD Medan Hasyim: Memo Pribadi Sah-Sah Saja

KANALMEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengungkapkan bahwa sah-sah saja anggota dewan membuat memo pribadi. Apalagi menyangkut kepentingan warga yang membutuhkan pertolongan dewan.

Hanya saja, Hasyim mempertanyakan penggunaan stempel yang digunakan oleh dewan tersebut. “Yang boleh menggunakan stempel resmi adalah Ketua DPRD Medan dan yang memegang stempel tersebut hanya sekretaris dewan,” tegas Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, Senin 27 Juli 2020.

Hal itu terkait saat diminta tanggapannya tentang oknum anggota DPRD Medan berinisial ES yang melayangkan surat permohonan berkop surat lembaga DPRD Medan serta dibubuhi stempel diduga palsu ke Satpol PP Medan dan meminta agar instansi tersebut melakukan penundaan pembongkaran rumah milik warga beralamat di Jalan Mangkubumi Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun atas nama AD.

Jadi surat-surat resmi harus diteken ketua dan menggunakan stempel harus diketahui Ketua DPRD juga. Itu aturan baku. “Kalau soal kop surat bisa saja karena bisa didapat di mana saja,” tegas Hasyim.

Pengamat politik Rholand Maury mengkritisi sikap oknum anggota DPRD Medan yang menggunakan kop surat lembaga DPRD Medan dan stempel yang diduga palsu menjadi citra buruk bagi DPRD Medan. Sebab, fungsi pengawasan terhadap regulasi yang dijalankan eksekutif tidak berjalan, bahkan bertentangan.

“Ada semacam Abuse of power, atau penyalah gunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh oknum DPRD Medan tersebut,” tegas Rholand Maury Pengamat Politik dari Universitas Medan Area ini kepada wartawan Senin 27 Jui 2020. Hal dikatakannya saat diminta tanggapannya tentang oknum anggota DPRD Medan berinisial ES yang melayangkan surat permohonan berkop surat lembaga DPRD Medan serta dibubuhi stempel diduga palsu ke Satpol PP Medan dan meminta agar instansi tersebut melakukan penundaan pembongkaran rumah milik warga beralamat di Jalan Mangkubumi Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun atas nama AD.

Menurutnya, seharusnya pimpinan DPRD dan pimpinan parpol dapat menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota dewan tersebut. Apabila oknum dewan terbukti melanggar, baik itu statusnya sebagai anggota DPRD mau pun sebagai kader parpol.

Terpisah Saat dihubungi via telepon Edi Saputra mengungkapkan, apa yang dilakukannya tersebut untuk membantu warga yang minta tolong kepadanya. Warga datang ke rumahnya minta tolong agar ditunda penggusurannya. “Oleh saya, saya surati Satpol PP untuk menunda penggusuran,” katanya.

Terkait ditanyakan kenapa menggunakan kop surat lembaga dan stempel, anggota Komisi I itu berdalih secara kode etik, tatib dan PP 12/2018 tidak ada diatur peggunaan logo, stempel Ke DPRD an. “Lalu yang dilanggar dimananya? Pasal mana yang dilanggar di kode etik, tatib dan PP 12 itu?,” tanyanya.

Sekretaris Fraksi PAN ini mengungkapkan, bahwa stempel yang digunakannya itu tersedia di sekretariat. “Namanya memo sudah biasa. Dari dulu juga ada, kenapa sekarang dipersoalkan,” ujarnya.(Jen)

Print Friendly