Ketua DPRDSU Dukung Program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi
KANALMEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting mendukung sepenuhnya pelaksanaan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut.
Hal itu dikatakan Baskami Ginting di sela – sela kegiatan olahraga pagi bersama Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut Fauzan Nasution,di Medan, Minggu (19/7/2020).
Dikatakannya masyarakat yang tinggal di Kota Medan, harus memanfaatkan sarana dan prasarana yang disediakan oleh PDAM Tirtanadi melalui program L2T2 dan L2T3, menurut Baskami program ini sangat bagus sekali untuk kebersihan dan kesehatan masyarakat.
“Pelaksanaan program L2T2 dan L2T3 ini sangat bagus sekali, jadi masyarakat Medan tidak perlu khawatir jika tangki septik di rumah penuh, akan disedot oleh petugas yang profesional dari PDAM Tirtanadi,”ujar Baskami Ginting.
Lebih jauh dikatakannya sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/26/KPTS/2020 tentang penetapan tarif air limbah Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara. Untuk itu lanjut Baskami Ginting masayarakat yang khususnya berada di Kota Medan, sangat bersyukur dengan adanya program L2T2 dan L2T3 ini karena akan terjaminnya kesehatan serta kebersihan lingkungan di sekitar rumah jika penyedotan dilakukan secara terjadwal.
Ditambahkan Baskami Ginting saat ini di Kota Medan untuk penyedotan tangki septik masyarakat belum dikelola secara maksimal dan baik, oleh karena itu PDAM Tirtanadi akan mengelola secara profesional dengan memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Selain itu kata Baskami Ginting, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2018 bahwa PDAM Tirtanadi mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan prekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan pelayanan penhumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dan non perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.(Rel/Jen)