Plt Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Rumusan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
KANALMEDAN – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara HM David Saragih, S.Ag, MM bersama tokoh agama dan masyarakat memberi masukan pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut, Rabu (17/6).
Plt mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.
Terkait hal tetsebut, perlu dilakukan pengaturan rumah ibadah melalui adaptasi keperubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman COVID dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi.
Plt. Kakanwil Kemenagsu juga mengatakan bahwa penerapan SE tersebut diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Surat Edaran tersebut, kata Plt juga mengatur tentang rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman COVID-19 dari Ketua Gugus Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, majelis-majelis agama setempat dan lembaga terkait.
Merespon SE tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan mengatur lebih lanjut SE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Gubernur juga mengharapkan agar para tokoh agama dan masyarakat berperan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan. Karena untuk membuka rumah ibadah juga ada protokol yang harus dipatuhi. (Sor)