Webinar Bersama FH UISU, KPK Petakan Potensi Korupsi Penggunaan Dana Covid-19
KANALMEDAN – Pelaksanaan web seminar (webinar) nasional Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai perguruan tinggi di Jawa setidaknya menghasilkan beberapa point penting. Salah satunya adalah pemetaan potensi korupsi penggunaan dana Covid-19 oleh penyelenggara Negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, SH MH dalam Webinar, yang diikuti 100 peserta dari berbagai daerah, kemarin.
Pemetaan yang dimaksud Lili Pintauli adalah terkait pengadaan barang dan jasa, sumbangan masyarakat, realokasi dan refocusing APBN dan APBD, serta penggunaan dana bansos. Untuk itu, dia mengharapkan partisipasi masyarakat secara luas bersama-sama dengan KPK untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan dalam penggunaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang juga alumni Fakultas Hukum UISU dalam paparannya menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 ini KPK telah menerbitkan sejumlah instrumen hukum guna memperkuat tugas dan peran KPK dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Webinar Nasional itu, UISU, KPK dan Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang ikut dalam penyelenggaraan webinar dengan 100 orang peserta dari berbagai daerah dan provinsi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Rektor UISU, Dr Yanhar Jamaluddin, MAP, Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Marzuki, SH MHum, Guru Besar Hukum Pidana Unisba Prof Dr Nandang Sambas,, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag Dr Bambang Joyo Supeno, SH, MHum, dan Dosen Fakultas Hukum UISU Panca Sarjana Putra, SH, MH.
Rektor UISU, Dr H Yanhar Jamaluddin, MAP dalam sambutan dan pembukaan secara resmi kegiatan Webinar Nasional tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK, Rektor Unisba dan Rektor Untag atas kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Yanhar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu.
Yanhar juga menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Civitas Akademika Fakultas Hukum UISU dan berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat diikuti oleh Fakultas yang lain serta dapat ditingkatkan kualitas penyelenggaraannya dimasa yang akan datang.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Marzuki, SH, MHum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Rektor, seluruh narasumber dan panitia yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNISBA, Prof Nandang Sambas dalam paparannya menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan imunitas hukum kepada penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang menggunakan anggaran negara secara tidak bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2020. Oleh karena itu, beliau mendorong segenap komponen masyarakat untuk melakukan pengujian materil undang-undang tersebut ke lembaga peradilan.
Sedangkan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag-Semarang, Dr. Bambang Joyo Supeno menyampaikan bahwa korupsi merupakan policy crime. Ditegaskannya jangan sampai hukum administrasi melemahkan hukum pidana. Hal ini dikemukakan oleh beliau menanggapi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2020, beliau mengamati adanya upaya melemahkan hukum pidana dalam kebijakan pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19. Dosen Untag itu juga berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mengawal penegakan hukum korupsi pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sejalan dengan itu, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UISU, Panca Sarjana Putra, menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggalungan pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui upaya penal dan upaya non-penal, sehingga penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Terakhir beliau menyampaikan bahwa dalam menggahadapi tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab bersama setiap warga negara.
Webinar Nasional ini merekomendasikan dua hal, yang pertama mendorong peran serta masyarakat secara lebih luas bersama-sama KPK melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara pada penanggulangan pandemi Covid-19. Kedua, perlu dilakukan penyederhanaan regulasi penggunaan anggaran negara pada masa pandemi Covid-19, sehingga penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan dapat lebih bertanggungjawab dalam menggunakan anggaran negara. (Nas)