KPK Terima Pengembalian Uang Rp422,5 juta Terkait Kasus Suap DPRD Sumut
KANALMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp422,5 juta dari para saksi terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000 untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
KPK pun mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus DPRD Sumut tersebut.
“Kami mengimbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.
“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Selanjutnya, penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” tuturnya.
KPK menduga uang yang dikembalikan Yasir tersebut terkait dengan dugaan penerimaan saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.
“Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya, namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut,” kata Ali.
Diketahui, KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka. 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utaar tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.
Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding dan putusan banding Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017, Jaksa Eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot Pujo ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut.
Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan tujuh ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara. (Ant/Nas)