Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2020 Dibatalkan

Plt  Kepala Kantor Kementerian  Agama Provinsi Sumatera Utara HM David Saragih SAg MM

KANALMEDAN – Plt  Kepala Kantor Kementerian  Agama Provinsi Sumatera Utara HM David Saragih SAg MM didampingi Kasubbag Humas HM Darwis Nasution mengatakan, keberangkatan jemaah haji Indonesia  tahun 1441 H/2020 M dibatalkan.

“Hal ini berdasarkan  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Plt Kakanwil Kemenagsu  pada wartawan  Selasa ( 2/6) di Kanwil Kemenagsu.

Lebih lanjut David mengatakan, Kanwil Kemenag Sumut akan segera  menyampaikan informasi atau isi KMA tersebut pada kemenag kab/kota se Sumut untuk disosialisasikan pada calon jemaah haji di daerah masing -masing, sehingga para calon jemaah haji dapat mengerti dan memahaminya.

“Kemenag Sumut akan segera menyampaikan KMA pembatalan keberangkatan haji tahun ini pada kemenga kab/kota dan kepala KUA untuk selanjutnya disampaikan pada calon jemaah haji  di daerah masing-masing,” kata David.

Bersamaan  KMA tersebut, lanjut David, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (Petugas Haji Daerah) pada haji tahun depan,” katanya.

Juga pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.  KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. (Sor)

Print Friendly