Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2020 Dibatalkan
KANALMEDAN – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara HM David Saragih SAg MM didampingi Kasubbag Humas HM Darwis Nasution mengatakan, keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M dibatalkan.
“Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Plt Kakanwil Kemenagsu pada wartawan Selasa ( 2/6) di Kanwil Kemenagsu.
Lebih lanjut David mengatakan, Kanwil Kemenag Sumut akan segera menyampaikan informasi atau isi KMA tersebut pada kemenag kab/kota se Sumut untuk disosialisasikan pada calon jemaah haji di daerah masing -masing, sehingga para calon jemaah haji dapat mengerti dan memahaminya.
“Kemenag Sumut akan segera menyampaikan KMA pembatalan keberangkatan haji tahun ini pada kemenga kab/kota dan kepala KUA untuk selanjutnya disampaikan pada calon jemaah haji di daerah masing-masing,” kata David.
Bersamaan KMA tersebut, lanjut David, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (Petugas Haji Daerah) pada haji tahun depan,” katanya.
Juga pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. (Sor)