DPRD Rekomendasikan Pengelolaan Stadion Teladan Dispora Bukan Dinas Pertamanan

KANALMEDAN – Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertangungjawan akhir tahun anggaran 2019 DPRD Medan penyampaian sejumlah Rekomendasi, Selasa (19/5/2020). Salah satunya bidang Pemuda dan Olahrga.

Dipimpimpin Hasyim, SE dibacakan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala bahwa Dinas Pemda dan Olahrga kota Medan pada tahun anggran 2019 diberikan tugas melaksanakan 11 program. Dari keseluruhan anggaran yang diberikan, realisasi biaya langsung sebesar 72, 1 persen.

Adanya efisiensidi di Dinas Pemuda dan Olarga itu, menunjukkan bahwa perencanaan tidak terarah dan terukur dan belum memiliki target yang elevan dan relistis.

Sebagai kota besar di Kota Medan, belum memiliki gedung olahraga dan harus menjadi tugas besar Pemko Medan. Pemko Medan segera memprioritaskan pembahasan Perda pemuda dan olahraga yag akan didukung penuh DPRD Medan.

Program Dispora harus berkelanjutan dan berkesenambungan dan berkelanjutan. Demikian juga setiap event yang telah dilaksanakan harus dievaluasi nilai dan manfaatnya bagi masyarakat.

Terhadap honorium pembinan dan pelatih harus diberikan profesional dengan memperhatikan prinsif kemanusiaan dan keadilan

DPRD Medan merekomendasikan pengelolaan stadion Teladan agar kelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga bukan Dinas Pertamanan dan Kebersihan.(Jen)

Print Friendly