Zona Merah Corona Meluas, DPRD Medan Minta Sanksi Perwal Karantina Ditegakkan

KANALMEDAN – Sebanyak 18 dari 21 kecamatan di Kota Medan masuk kategori zona merah penyebaran virus Corona. DPRD Kota Medan meminta Pemko tegas dalam penegakan hukum terkait Perwal 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Kita kan sudah punya Perwal Nomor 11 Tahun 2020, di situ sudah ada beberapa poin kita lihat kurang tegas dan kurang dipatuhi masyarakat. Kita berharap Pemko Medan supaya menerapkan Perwal itu lebih tegas, jangan hanya razia masker saja,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan penegakan hukum perlu dilakukan Pemko agar penyebaran virus Corona tak makin meluas. Selain itu, Ihwan meminta warga mematuhi aturan dari pemerintah demi kebaikan bersama.

“Selain sikap pemerintah Kota Medan lebih tegas, kita juga minta masyarakat sadar bahwa aturan-aturan dibuat pemerintah itu untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Warga Medan juga diminta menahan diri tidak keluyuran saat Idul Fitri nanti. Menurutnya, mudik ataupun saling bersilaturahmi antar-warga berpotensi membuat penyebaran virus Corona makin luas.

“Kita ikuti instruksi pemerintah, salat Idul Fitri bagaimana disarankan pemerintah. Silaturahmi kita dengan keluarga, berkunjung dari rumah ke rumah itu dibatasi. Ini harus kesadaran masyarakat,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan jajaran pejabat di Kota Medan tak menggelar open house saat Lebaran. Menurutnya, hal tersebut bisa mengurangi potensi kerumunan dan mencegah penyebaran virus Corona.

“Kita DPRD Medan sudah sampaikan itu berkali-kali, tidak ada open house. Terutama pejabat, jangan merasa pejabat buat open house, terkhusus pejabat di Kota Medan,” ujar Ihwan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala, juga meminta Pemko Medan lebih tegas dalam menerapkan sanksi dari aturan yang sudah dibuat. Namun, dia meminta Pemko melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum menegakkan hukum.

“Perlu ketegasan, kemudian kedisiplinan warga. Hukum juga harus tegak, bagi yang melanggar diberi sanksi dan itu diumumkan supaya publik tahu ‘oh ini yang melanggar dihukum’. Kalau nggak, sekadar ini saja mereka akan melanggar terus,” ucap Rajuddin.

Dia menilai Pemko Medan harus membatasi pergerakan warga saat Lebaran nanti demi mencegah penyebaran virus Corona makin meluas. Menurutnya, warga harus diberi pemahaman soal bahaya virus Corona agar patuh tidak keluyuran.

“Diberikan pemahaman lebih intens lah ke masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan, menjaga keluarga. Mencegah warga keluar rumah, kalau keluar menggunakan masker. Tidak mudik,” ucapnya.

“Bekali tubuh dengan imunitas yang kuat dengan makanan yang bergizi. Kemudian banyak berdoa semoga Allah menjauhkan dari wabah ini,” sambung Rajudddin.

Sebagai informasi, Pemko Medan telah menerapkan cluster isolation untuk menangani penyebaran Corona. Penerapan aturan tersebut didasarkan pada Perwal Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Perwal yang diteken Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution itu, terdapat sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar aturan terkait pencegahan Corona. Antara lain teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan hingga pembubaran kegiatan, penutupan sementara hingga pencabutan izin terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pencegahan virus Corona.(Jen)

Print Friendly