MUI Medan Keluarkan Tuntunan Penyelenggaraan Ibadah di Situasi Wabah Covid-19
KANALMEDAN – Menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona yang saat ini tengah menerpa. Jika dalam kondisi potensi penularan Covid-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a.
“Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.” kata Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H Mohd Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).
Meski demikian lanjut Hatta, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu shalat lima waktu tiba. Selain itu terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan. Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap Shalat Fardu, Shalat Jumat dan Shalat Witir dilaksanakan. “Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.
Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti shalat jamaah lima waktu (rawatib), Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Ied tetap dilaksanakan. Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.
Adapun ketentuan itu kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan shalat dan pintu masuk masjid. Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.
“Selain itu kita minta setiap jamaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jamaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jamaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,”ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Hatta juga mengungkapkan ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan, seperti berbuka puasa agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah. Lalu, tadarus Al-Quran juga dilaksanakan di rumah. Untuk sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling, Hatta minta agar ditiadakan. “Kita berharap pembayaran zakat dapat disegerakan dan didistribusikan,”harapnya.
Terakhir, Hatta menghimbau kepada seluruh umat Muslim di Kota Medan agar menjadikan wabah yang sedang melanda negeri ini sebagai cobaan dan berdoa semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. Untuk itu, bilang Hatta, seluruh umat Muslim di Kota Medan diharapkan senantiasa memperbanyak membaca Al-Quran, berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini secepatnya berakhir. (Nas)